Bank century

Jangan Jadi Beban yang Menguras Energi

Kompas.com - 02/02/2012, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi beban yang menguras energi. Penelusuran yang mendetail tentang aliran dana beberapa nasabah besar Bank Century menjadi langkah penting untuk menyelesaikan kasus tersebut.

”Jika kasus ini tidak diselesaikan, hal itu akan menjadi utang pada pemilu berikutnya,” kata Fahri Hamzah, anggota Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Bank Century, Rabu (1/2), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan hasil pemeriksaan investigasi lanjutan kasus Bank Century.

Dalam rapat ini, Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya tidak menemukan hal tidak wajar atas penggunaan dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun, BPK menemukan sejumlah transaksi tidak wajar karena adanya praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan yang akhirnya merugikan bank tersebut dan negara.

Hendrawan Supratikno, anggota lain Tim Pengawas, menilai, hasil investigasi lanjutan BPK semakin membuka kasus Bank Century, tetapi belum cukup. ”Kami tidak mau menghabiskan energi. Kami ingin BPK lebih fokus ke sejumlah persoalan, yaitu ke rekening Budi Sampoerna di Bank Century. Dia memiliki rekening lebih dari Rp 2,1 triliun di bank yang menurut (Gubernur Bank Indonesia) Darmin Nasution adalah bank kecil,” kata Hendrawan, politisi dari Fraksi PDI-P ini.

Pada 24 November 2008, lanjut Hendrawan, Budi Sampoerna memberikan kuasa kepada seseorang berinisial LCW untuk mencairkan dananya di Bank Century. Kuasa itu diberikan hanya sehari setelah Bank Century menerima dana talangan. Kelak, LCW menjadi anggota tim sukses pasangan calon presiden tertentu pada Pemilihan Presiden 2009.

Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas Bank Century, juga mempertanyakan aliran dana ke perusahaan media, yaitu PT MNP. BPK menemukan ada aliran dana dari nasabah Bank Century berinisial SS dan SL ke PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar melalui PT IMA dan PT SMS.

”Kami minta laporan transaksi dan keuangan PT MNP. Apa benar bisnis media itu menghabiskan ratusan miliar? Apa benar uang itu untuk operasional?” ucap Bambang.

Hadi Purnomo menegaskan, tugas BPK hanya memotret dan tidak berwenang hingga meneliti rekening nasabah. ”Kami juga hanya berwenang mengaudit pengelola keuangan negara. PT MNP bukan pengelola keuangan negara, jadi kami tidak bisa meneruskan (audit) ke sana,” tutur Hadi menjelaskan. (HAR/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau