Terorisme

Kelompok Sukoharjo dan Cirebon Divonis 5-8 Tahun

Kompas.com - 02/02/2012, 02:31 WIB

Tangerang, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 8 tahun penjara, kepada 10 dari 13 terdakwa kasus terorisme di Cirebon dan Sukoharjo, Rabu (1/2). Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum dan Satgas Antiteroris Kejaksaan Agung, yakni 8 dan 10 tahun penjara.

Mereka dinilai bersalah serta melanggar Pasal 15 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

”Vonis yang diputuskan majelis hakim bervariasi, yang ditetapkan berdasarkan peran masing-masing terdakwa cukup obyektif. Ini berbeda dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menyamaratakan tuntutan hukuman kepada para terdakwa tanpa melihat perannya dalam perkara ini,” kata Nurlan, anggota tim pengacara terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang dilakukan bergiliran dengan majelis hakim berbeda- beda. Dalam putusan hakim, terdakwa kelompok Cirebon, Musola, yang berperan sebagai perakit bom mendapat hukuman 8 tahun penjara dan Andri Siswanto yang membuang barang bukti ke sungai divonis 5 tahun penjara. Vonis untuk tiga terdakwa lain, yakni Arief Budiman, Achmad Basuki (Uki), dan Mardiansyah, ditunda karena permohonan Uki untuk menghadirkan barang bukti sepeda motornya yang disita anggota Densus 88 dan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, 7 dari 8 terdakwa kelompok Sukoharjo juga divonis, yaitu Zulkifli Lubis (8 tahun), Jakim (5 tahun), Edi Tri Wijayanto dan Ari Budiarto (masing-masing 7 tahun), serta Echo Ibrahim, Arifin Nur Haryono, dan Ishak Andriana (masing-masing 7 tahun 6 bulan).

Pertanyakan motor

Terdakwa Uki, adik kandung pelaku bom bunuh diri di Masjid Markas Komando Polres Cirebon, M Syarif, meminta waktu kepada majelis hakim untuk membuat surat permohonan menghadirkan barang bukti sepeda motornya yang disita Densus 88, tetapi tak dimasukkan ke dalam barang bukti pada BAP.

Saat menulis surat itu, ruang sidang yang sebelumnya dibuka untuk umum terpaksa ditutup. Setelah surat itu diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap, ruang sidang pun dibuka kembali.

Saat ditanya hakim, Uki menjelaskan, saat ditangkap Ajun Komisaris Suratto, sepeda motornya, Yamaha Mio, ikut disita sebagai barang bukti. Hingga kini, sepeda motor itu tidak juga dikembalikan kepada keluarga Uki, padahal dirinya akan segera divonis. (PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau