Tangerang, Kompas -
Mereka dinilai bersalah serta melanggar Pasal 15 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
”Vonis yang diputuskan majelis hakim bervariasi, yang ditetapkan berdasarkan peran masing-masing terdakwa cukup obyektif. Ini berbeda dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menyamaratakan tuntutan hukuman kepada para terdakwa tanpa melihat perannya dalam perkara ini,” kata Nurlan, anggota tim pengacara terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang dilakukan bergiliran dengan majelis hakim berbeda- beda. Dalam putusan hakim, terdakwa kelompok Cirebon, Musola, yang berperan sebagai perakit bom mendapat hukuman 8 tahun penjara dan Andri Siswanto yang membuang barang bukti ke sungai divonis 5 tahun penjara. Vonis untuk tiga terdakwa lain, yakni Arief Budiman, Achmad Basuki (Uki), dan Mardiansyah, ditunda karena permohonan Uki untuk menghadirkan barang bukti sepeda motornya yang disita anggota Densus 88 dan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, 7 dari 8 terdakwa kelompok Sukoharjo juga divonis, yaitu Zulkifli Lubis (8 tahun), Jakim (5 tahun), Edi Tri Wijayanto dan Ari Budiarto (masing-masing 7 tahun), serta Echo Ibrahim, Arifin Nur Haryono, dan Ishak Andriana (masing-masing 7 tahun 6 bulan).
Terdakwa Uki, adik kandung pelaku bom bunuh diri di Masjid Markas Komando Polres Cirebon, M Syarif, meminta waktu kepada majelis hakim untuk membuat surat permohonan menghadirkan barang bukti sepeda motornya yang disita Densus 88, tetapi tak dimasukkan ke dalam barang bukti pada BAP.
Saat menulis surat itu, ruang sidang yang sebelumnya dibuka untuk umum terpaksa ditutup. Setelah surat itu diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap, ruang sidang pun dibuka kembali.
Saat ditanya hakim, Uki menjelaskan, saat ditangkap Ajun Komisaris Suratto, sepeda motornya, Yamaha Mio, ikut disita sebagai barang bukti. Hingga kini, sepeda motor itu tidak juga dikembalikan kepada keluarga Uki, padahal dirinya akan segera divonis.