Kecelakaan maut

Kapolda Metro Berang Ditanya Kasus Kecelakaan Maut

Kompas.com - 03/02/2012, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, enggan berkomentar perihal perkara kasus kecelakaan maut dan penyalahgunaan narkotika yang kini membelit Afriyani Susanti (29). Ia pun meminta agar publik juga mempertimbangkan hak yang dimiliki tersangka sehingga tidak merasa terlalu dibebani.

"Kita ini yang beragama Islam, kalau memberitakan orang yang jelek-jelek pagi, siang, dan malam diberitakan terus. Pernah terpikir nggak bagaimana keluarganya? Ngomongin orang itu sama aja dengan memakan bangkai saudaranya," kata Kapolda, Jumat (3/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Dia pun meminta publik untuk percaya kepada kinerja kepolisian dalam menangani kasus itu. "Percayalah dengan proses saja, kan dia manusia punya hak juga, keluarganya juga punya hak. Percayalah sama polisi," ujarnya dengan nada tinggi.

Kepolisian, katanya, saat ini masih melakukan proses penyidikan. Segala hukuman yang akan diterima Afriyani pasti akan dijalani. "Dia mengandung risiko dan proses hukum, ya sudah kami tahan," kata Kapolda.

Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka pada Minggu (22/1/2012). Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menabraknya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu, Afriyani juga akhirnya dijadikan tersangka bersama tiga temannya, yakni Adistanti, Arisandi, dan Denny dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani dikabarkan pesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat, bersama tiga temannya. Saat ini, aparat kepolisian melakukan tes kejiwaan kepada Afriyani dan tiga temannya dengan ikut menyertakan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), serta Bidokkes Polda Metro. Tes dilakukan dalam beberapa tahap untuk melihat kepribadian dan kecenderungan ketergantungan obat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau