Tangerang, Kompas -
Polisi baru menangkap tiga dari tujuh tersangka, yakni So (21), AN (20), dan Al (21). Sementara empat lainnya, yakni Jal (20), Tu (20), Ro (22), dan Ab (21), dalam pengejaran polisi.
”Untuk sementara korban dalam pengawasan tim Polsek (Cisoka). Kami upayakan agar kejiwaannya pulih,” kata Kepala Polsek Cisoka Ajun Komisaris Afroni, kemarin.
Peristiwa ini terjadi Januari lalu dan baru dilaporkan kakak korban, Suherman, Kamis dini hari lalu. Atas laporan itu, tim buru sergap (buser) langsung menuju tempat kejadian perkara. Hari itu juga polisi menangkap tiga dari tujuh tersangka pelaku.
Kejadian tersebut bermula ketika So bertemu dengan temannya, SL, di sebuah SPBU di Cisoka, pada 21 Januari 2012 sekitar pukul 17.00. So mengajak jalan-jalan korban yang sedang sendirian. Mereka mampir makan nasi goreng di warung pinggir jalan. Karena keasyikan mengobrol, tak terasa malam sudah larut.
Sebelum mengantar pulang, So mengajak korban mampir sebentar ke rumah temannya, Jal, di Kampung Bojongloa RT 004 RW 06, Kecamatan Cisoka. Korban tak menolaknya. Sampai di rumah Jal yang terletak di pinggir sawah itu, sekitar pukul 23.00, sudah menunggu enam teman So, termasuk Ro, guru sebuah MTs di Cisoka.
Melihat banyak pemuda di rumah itu, korban sempat tak mau masuk dan meminta So mengantarnya pulang. Akan tetapi, So memaksa korban masuk ke rumah berkenalan dengan teman-temannya.
Setelah berkenalan, So membawa gelas berisi minuman berwarna merah. Korban menolak minum air yang disuguhkan kepadanya. Namun, karena enam rekan So memanas-manasi, akhirnya korban meneguk minuman itu.
Tak lama kemudian, korban mengatakan kepalanya pusing. Dalam kondisi setengah sadar, ketujuh pemuda itu langsung memerkosa korban.
Setelah diperkosa, korban yang sudah mulai sadar dibawa keluar dari rumah itu. Korban kemudian ditinggal di tengah jalan. Dengan memaksakan diri, korban bisa pulang ke rumahnya.
Setelah peristiwa itu, korban tidak mau sekolah dan berdiam diri di kamar. Setelah 12 hari memendam trauma, Kamis pukul 01.00, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang langsung melapor ke Polsek Cisoka.
”Begitu mendapat laporan, tim buser kami langsung meluncur dan menangkap tiga dari tujuh tersangka. Empat orang lainnya tidak ada di dalam rumah itu. Mungkin mereka sudah kabur,” ujar Afroni.
Kepada polisi, So mengaku telah memasukkan pil dekstro (obat penenang) sebanyak 20 butir ke minuman yang disajikan untuk korban. ”Saya sengaja memasukkan pil itu agar mudah memerkosa SL,” kata So.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah kurungan 15 tahun penjara.