Pemerkosaan

Siswa SMP Dibius Lewat Minuman

Kompas.com - 04/02/2012, 03:15 WIB

Tangerang, Kompas - SL (14), pelajar kelas II SMP Cisoka, Kabupaten Tangerang, mengalami trauma berat setelah pada Sabtu (21/1) diperkosa tujuh pemuda. Sejak Kamis hingga Jumat (3/2), korban berada di bawah pengawasan Kepolisian Sektor Cisoka.

Polisi baru menangkap tiga dari tujuh tersangka, yakni So (21), AN (20), dan Al (21). Sementara empat lainnya, yakni Jal (20), Tu (20), Ro (22), dan Ab (21), dalam pengejaran polisi.

”Untuk sementara korban dalam pengawasan tim Polsek (Cisoka). Kami upayakan agar kejiwaannya pulih,” kata Kepala Polsek Cisoka Ajun Komisaris Afroni, kemarin.

Peristiwa ini terjadi Januari lalu dan baru dilaporkan kakak korban, Suherman, Kamis dini hari lalu. Atas laporan itu, tim buru sergap (buser) langsung menuju tempat kejadian perkara. Hari itu juga polisi menangkap tiga dari tujuh tersangka pelaku.

Kejadian tersebut bermula ketika So bertemu dengan temannya, SL, di sebuah SPBU di Cisoka, pada 21 Januari 2012 sekitar pukul 17.00. So mengajak jalan-jalan korban yang sedang sendirian. Mereka mampir makan nasi goreng di warung pinggir jalan. Karena keasyikan mengobrol, tak terasa malam sudah larut.

Sebelum mengantar pulang, So mengajak korban mampir sebentar ke rumah temannya, Jal, di Kampung Bojongloa RT 004 RW 06, Kecamatan Cisoka. Korban tak menolaknya. Sampai di rumah Jal yang terletak di pinggir sawah itu, sekitar pukul 23.00, sudah menunggu enam teman So, termasuk Ro, guru sebuah MTs di Cisoka.

Melihat banyak pemuda di rumah itu, korban sempat tak mau masuk dan meminta So mengantarnya pulang. Akan tetapi, So memaksa korban masuk ke rumah berkenalan dengan teman-temannya.

Setelah berkenalan, So membawa gelas berisi minuman berwarna merah. Korban menolak minum air yang disuguhkan kepadanya. Namun, karena enam rekan So memanas-manasi, akhirnya korban meneguk minuman itu.

Tak lama kemudian, korban mengatakan kepalanya pusing. Dalam kondisi setengah sadar, ketujuh pemuda itu langsung memerkosa korban.

Setelah diperkosa, korban yang sudah mulai sadar dibawa keluar dari rumah itu. Korban kemudian ditinggal di tengah jalan. Dengan memaksakan diri, korban bisa pulang ke rumahnya.

Setelah peristiwa itu, korban tidak mau sekolah dan berdiam diri di kamar. Setelah 12 hari memendam trauma, Kamis pukul 01.00, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang langsung melapor ke Polsek Cisoka.

”Begitu mendapat laporan, tim buser kami langsung meluncur dan menangkap tiga dari tujuh tersangka. Empat orang lainnya tidak ada di dalam rumah itu. Mungkin mereka sudah kabur,” ujar Afroni.

Kepada polisi, So mengaku telah memasukkan pil dekstro (obat penenang) sebanyak 20 butir ke minuman yang disajikan untuk korban. ”Saya sengaja memasukkan pil itu agar mudah memerkosa SL,” kata So.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah kurungan 15 tahun penjara. (PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau