Apindo: Kenaikan UMK Lonceng Kematian Pengusaha-Buruh

Kompas.com - 04/02/2012, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengklaim, kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) di Tangerang Raya bakal mematikan pengusaha kecil yang kemudian akan berdampak pada pekerja. Angka kenaikan UMK dinilai terlalu besar.

"Kenaikan upah yang ditetapkan terakhir antara 18-36 persen. Itu berlaku bagi usaha kecil sampai usaha besar. Bagi usaha besar enggak masalah, upah minimum enggak berlaku. Tapi bagi usaha kecil, apalagi kecil mungil, kenaikan itu bisa jadi lonceng kematian untuk mereka dan bagi buruh mereka," kata Ketua Advokasi Kebijakan Publik Apindo, Antoy Hilman, dalam diskusi Sindo Radio "Buruh Mengeluh" di Warung Daun di Jakarta, Sabtu (4/2/2012).

Seperti diwartakan, para buruh di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada akhir Desember lalu menuntut revisi UMK 2012 kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kemudian direvisi dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150, sama dengan UMP DKI Jakarta. Adapun UMK Tangerang direvisi dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000.

Sementara itu, upah berdasarkan sektoral untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ditetapkan kelompok I sebesar Rp 1.758.522, kelompok II sebesar Rp 1.682.065, dan kelompok III sebesar Rp 1.605.607.

Menurut Hilman, pihak-pihak yang terlibat dalam Dewan Pengupahan merasa dilecehkan atas kenaikan itu. Pasalnya, kata dia, kenaikan UMK dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur, yakni dibahas di Dewan Pengupahan lalu disampaikan ke bupati/wali kota, kemudian direkomendasikan ke gubernur.

"Di luar Dewan Pengupahan tanpa mekanisme mendesak upah minimum dengan angka yang signifikan. Kenapa di Dewan Pengupahan tidak bisa berbuat lebih lagi. Seolah-olah melecehkan kedudukan teman-teman yang sudah bekerja keras sudah melakukan survei secara nasional," kata Hilman.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari menjelaskan, pascapenetapan UMK di Bekasi dan Banten, sebanyak 20 dari 5.000 perusahaan mengajukan penangguhan realisasi UMK. Di tempat lain yakni di Bogor 5 perusahaan, Kabupaten Bandung 4 perusahaan, Karawang 3 perusahaan, serta Subang, Depok, dan Kota Bandung masing-masing 1 perusahaan.

"Perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak banyak. Totalnya di Jawa Barat enggak sampai 50 perusahaan dari belasan ribu perusahaan. Artinya, kalau bicara mampu enggak mampu, permintaan penangguhan ini merupakan suatu sinyal yang mampu lebih banyak," kata Dita.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau