JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengklaim, kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) di Tangerang Raya bakal mematikan pengusaha kecil yang kemudian akan berdampak pada pekerja. Angka kenaikan UMK dinilai terlalu besar.
"Kenaikan upah yang ditetapkan terakhir antara 18-36 persen. Itu berlaku bagi usaha kecil sampai usaha besar. Bagi usaha besar enggak masalah, upah minimum enggak berlaku. Tapi bagi usaha kecil, apalagi kecil mungil, kenaikan itu bisa jadi lonceng kematian untuk mereka dan bagi buruh mereka," kata Ketua Advokasi Kebijakan Publik Apindo, Antoy Hilman, dalam diskusi Sindo Radio "Buruh Mengeluh" di Warung Daun di Jakarta, Sabtu (4/2/2012).
Seperti diwartakan, para buruh di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada akhir Desember lalu menuntut revisi UMK 2012 kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kemudian direvisi dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150, sama dengan UMP DKI Jakarta. Adapun UMK Tangerang direvisi dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000.
Sementara itu, upah berdasarkan sektoral untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ditetapkan kelompok I sebesar Rp 1.758.522, kelompok II sebesar Rp 1.682.065, dan kelompok III sebesar Rp 1.605.607.
Menurut Hilman, pihak-pihak yang terlibat dalam Dewan Pengupahan merasa dilecehkan atas kenaikan itu. Pasalnya, kata dia, kenaikan UMK dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur, yakni dibahas di Dewan Pengupahan lalu disampaikan ke bupati/wali kota, kemudian direkomendasikan ke gubernur.
"Di luar Dewan Pengupahan tanpa mekanisme mendesak upah minimum dengan angka yang signifikan. Kenapa di Dewan Pengupahan tidak bisa berbuat lebih lagi. Seolah-olah melecehkan kedudukan teman-teman yang sudah bekerja keras sudah melakukan survei secara nasional," kata Hilman.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari menjelaskan, pascapenetapan UMK di Bekasi dan Banten, sebanyak 20 dari 5.000 perusahaan mengajukan penangguhan realisasi UMK. Di tempat lain yakni di Bogor 5 perusahaan, Kabupaten Bandung 4 perusahaan, Karawang 3 perusahaan, serta Subang, Depok, dan Kota Bandung masing-masing 1 perusahaan.
"Perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak banyak. Totalnya di Jawa Barat enggak sampai 50 perusahaan dari belasan ribu perusahaan. Artinya, kalau bicara mampu enggak mampu, permintaan penangguhan ini merupakan suatu sinyal yang mampu lebih banyak," kata Dita.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang