Padang, Kompas
Akhir Desember 2011, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan penyu dan habitatnya. Surat edaran ditujukan bagi para gubernur, yang diminta mengordinasikan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum serta menindak eksploitasi penyu, telur, dan produk turunannya.
Surat edaran salah satunya dilatarbelakangi sorotan nasional dan internasional. Perdagangan telur penyu secara terbuka di Kot Padang muncul tahun 1980-an.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar Agusril saat dihubungi Minggu mengatakan akan menyosialisasikan surat edaran itu. ”Setelah itu, kami lihat respons masyarakat,” katanya.
Penyu masuk Appendix I Konvensi Internasional untuk Perdagangan Spesies Langka (Cites) dan masuk kategori hewan terancam punah. Segala bentuk eksploitasinya diatur ketat, termasuk untuk penelitian.
Koordinator Pusat Data dan Informasi Penyu Sumbar, Universitas Bung Hatta, Harfiandri Damanhuri menyebutkan, rata- rata ada 19 pedagang telur penyu di Pantai Padang. Setiap hari mereka bisa menjual hingga 70 kantong telur penyu yang masing- masing berisi 30-50 butir. Adapun telur yang biasa diperdagangkan adalah telur penyu sisik dan telur penyu hijau, sesekali telur penyu belimbing.
Volume perdagangan telur penyu di Kota Padang, yang rata- rata 3.000 butir per hari, tercatat sebagai terbesar di dunia. Jumlah pedagang sempat melonjak menjadi 23 orang pada tahun 2011. Ini naik dibandingkan jumlah pedagang pada awal tahun 2010 yang 16 orang.
Penjualan telur penyu dianggap salah satu daya tarik pariwisata Kota Padang. Pada buku panduan resmi pariwisata Kota Padang 2011, keberadaan warung penjual telur penyu disebut sebagai salah satu daya tarik.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Edi Hasymi berjanji akan segera mengubah. ”Jika memang tidak boleh, mestinya ditertibkan dan ditiadakan,” katanya.