Publikasi makalah

Perguruan Tinggi Memerlukan Masa Transisi

Kompas.com - 06/02/2012, 11:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan perguruan tinggi membutuhkan masa transisi untuk melaksanakan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Kebudayaan terkait publikasi karya tulis ilmiah yang menjadi syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Hal itu dikatakan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Akademik Institut Pertanian Bogor (IPB), Yonny Koesmaryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012). Menurut Yonny, perguruan tinggi butuh waktu untuk mempersiapkan segala hal yang mendukung pelaksanaan kebijakan itu.

Ia memaparkan, khusus untuk mahasiswa S-1, masa transisi itu diperlukan karena selama ini tidak seluruh mahasiswa S-1 wajib melakukan penelitian sebagai tugas terakhirnya. Berbeda dengan mahasiswa S-2 dan S-3 yang memang diwajibkan menulis jurnal.

"Kita selalu menanyakan implementasinya. Jika berlaku setelah Agustus nanti, harusnya ada masa transisi," kata Yonny.

Menurutnya, Kemdikbud juga perlu melakukan sosialisasi secara nasional terkait surat edaran tersebut. Ia menilai, implementasi dari surat yang diedarkan Dirjen Dikti pada 27 Januari 2012 lalu belum memiliki definisi yang jelas.

Keluhan yang sama juga disampaikan sejumlah pimpinan universitas lainnya. Seperti dimuat Kompas, surat edaran Ditjen Dikti dinilai tidak jelas dan membingungkan (Baca: Surat Edaran Dikti Dinilai Membingungkan).

”Daya tampung jurnal ilmiah tidak sebanding dengan jumlah sarjana baru setiap tahun sehingga tidak mungkin setiap karya ilmiah termuat di jurnal,” kata Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat.

Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri dan Rektor Universitas Binus Harjanto Prabowo, Sabtu (4/2), melontarkan pendapat senada. Para rektor menilai surat edaran itu membingungkan karena hanya disampaikan dalam satu lembar tanpa penjelasan tentang batasan dan persyaratan teknis, seperti bentuk dan isi karya ilmiah dan jurnal ilmiah. Sampai saat ini, para rektor masih mengkaji surat itu sambil menunggu penjelasan dari Ditjen Dikti.

”Kami sedang mempelajari batasan karya ilmiah itu apa? Karena bisa skripsi, laporan proyek akhir, atau tugas akhir bagi mahasiswa yang magang di sebuah instansi atau perusahaan,” kata Harjanto.

Bagi perguruan tinggi yang tidak lagi mengharuskan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana tetapi memberikan pilihan magang, kebijakan baru itu akan menyulitkan. Karena itu, para rektor mengusulkan memberi pilihan lain selain skripsi, seperti tugas akhir atau proyek akhir.

Dalam surat edaran tertanggal 27 Januari 2012 itu disebutkan bahwa setiap mahasiswa S-1 harus memublikasikan makalahnya dalam jurnal ilmiah, jenjang S-2 melalui jurnal nasional dan diutamakan yang terakreditasi Dikti. Adapun, untuk mahasiswa S-3 diwajibkan mempublikasikan makalahnya dalam jurnal internasional. Surat edaran ini berlaku untuk lulusan setelah Agustus 2012.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!
Dirjen Dikti: S-1 Bisa Publikasi Makalah secara "Online"
S-2 Diimbau Publikasi di Jurnal Terakreditasi

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau