BATAM, KOMPAS.com — Tim pengawas Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih memeriksa Jufrizal, jaksa pidana khusus di Kejaksaan Negeri Batam. Jufrizal diduga memeras konsultan dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Batam Rp 200 juta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bambang Panca mengatakan, pemeriksaan terhadpa Jufrizal masih terus berlangsung. Namun, ia tidak mengungkapkan sampai kapan dan apa materi pemeriksaan. Melalui pesan singkat yang diterima Kompas, Senin (6/2/2012), Bambang hanya mengatakan Jufrizal diperiksa tim pengawas.
Sebelumnya, Jufrizal ditangkap polisi di kawasan Batam Center, Rabu (1/2) malam. Sebelum ditangkap, ia sempat menerima sebagian dari Rp 200 juta yang diminta kepada Ali Akbar dan Suratno, konsultan dan pegawai Dinas PU Batam. Saat tahu akan ditangkap, ia membuang uang itu dan melarikan diri. Namun, ia tertangkap dan dibawa ke Polda Kepri.
Tim Kejati Kepri menjemputnya, Kamis (2/2) malam. Sejak itu, ia diperiksa secara internal oleh kejaksaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang