JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pertanian memperkirakan, hanya akan ada sekitar 140 kontainer per hari yang berisi produk buah dan sayuran segar impor yang dipindahkan pemasukannya dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian Kemtan Banun Harpini, Senin (6/2/2012), di Jakarta, mendampingi Menteri Pertanian Suswono dalam konferensi pers soal impor produk hortikultura.
Banun mengatakan, dari hasil analisis risiko di Pelabuhan Tanjung Priok, tidak kurang 15 organisme pengganggu tumbuhan (OPT) karantina, yang termasuk kategori penyakit eksotik, masuk ke Indonesia. Penyakit ini belum ada sebelumnya di Indonesia dan jika menyerang bersifat masif dan merusak. Ini seiring peningkatan volume impor dalam lima tahun belakangan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
”Dari analisis risiko maupun analisis penyakit, Tanjung Priok termasuk kategori level tinggi berisiko,” katanya. Selama ini setiap hari ada 1.000-1.500 kontainer berisi produk tumbuhan dan hewan yang melakukan bongkar di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari jumlah itu, sekitar 100-140 kontainer per hari berisi produk buah dan sayur.
Lalu lintas kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok sangat padat. Impor produk buah dan sayur hanya 10 persen atau maksimal 140 kontainer yang melalui Tanjung Priok. Instalasi karantina di Tanjung Priok juga tumbuh tidak memadai sehingga pengawasan tidak optimal.
Misalnya, di sana tidak ada fasilitas instalasi yang memungkinkan pengecekan karantina dilakukan sebelum barang impor masuk. Akibatnya, peluang masuknya barang impor pembawa OPT lebih besar.
Banun mengatakan, pelayanan pelabuhan karantina butuh waktu 4-4 hari, sementara buah dan sayur mudah rusak. Karena itu, perlu dialihkan ke tempat lain yang lebih longgar, tetapi memiliki dukungan SDM dan fasilitas pelabuhan yang mendekati Pelabuhan Tanjung Priok. Pilihan utamanya Pelabuhan Tanjung Perak, Belawan, Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pengetatan impor produk buah dan sayur segar ke Indonesia. Ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen Indonesia dari produk buah dan sayur yang tidak berkualitas, serta dalam rangka menggairahkan sektor pertanian, khususnya buah dan sayur dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89 Tahun 2011, Permentan Nomor 90 Tahun 2011, dan Permentan Nomor 88 Tahun 2011. Melalui Permentan No 88/2011 ada 100 komoditas yang diawasi pemasukannya, dari sebelumnya 38. Sebagian besar di antaranya buah dan sayur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang