JAKARTA, KOMPAS.com — Pada tanggal 8-12 Februari nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan segera membuka pendaftaran bagi jalur perseorangan. Selama beberapa hari tersebut, para calon yang berasal dari jalur perseorangan diberi kesempatan untuk mengumpulkan berkas dukungan dan persyaratan lainnya.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, membenarkan bahwa mulai tanggal 8 Februari para calon independen dapat mulai mengumpulkan berkas dukungan berupa fotokopi KTP penduduk dan persyaratan lain yang telah ditentukan oleh pihaknya. "Tanggal 8 Februari sudah dibuka dan untuk selanjutnya akan diverifikasi bukti dukungan tersebut," kata Juri, ketika dihubungi, Senin (6/2/2012).
Ia menjelaskan, setelah berkas-berkas dukungan bagi pasangan calon dari jalur perseorangan terkumpul, pihaknya punya waktu semalam untuk memilah-milah formulir yang kemudian disebarkan ke setiap kelurahan. Selanjutnya, data warga yang memberi dukungan akan diverifikasi di masing-masing kelurahan.
Pasangan calon independen ini juga diberi kuota jumlah dukungan sebagai syarat mendaftar. Kuota yang ditetapkan adalah sebesar empat persen dari jumlah penduduk Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Empat persen itu sama dengan 407.345 dukungan berbentuk KTP penduduk yang kemudian akan diverifikasi," jelas Juri.
Sementara itu, dari beberapa nama calon independen yang mendeklarasikan diri maju di Pilkada DKI Jakarta 2012, pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin yang menyatakan bahwa dukungan untuk mereka dalam bentuk KTP sudah lebih dari 4 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang