Tamsil Linrung Disebut Dapat Jatah Fee

Kompas.com - 06/02/2012, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, disebut mendapat jatah fee dari proyek Percepatan Pembangunan Infrarstruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).

"Yang ke Tamsil Linrung itu kan sudah kita penuhi semua, saya tahu," kata pengusaha Dharnawati seperti yang termuat dalam rekaman pembicaraan antara Dharnawati dan Sindu Malik, pensiunan Kementerian Keuangan.

Rekaman tersebut diputar dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan Sindu sebagai saksi bagi Nyoman, malam ini. Adapun Sindu Malik, mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR yang memberi pengarahan ke pihak Kemennakertrans soal mekanisme pengajuan anggaran program.

Dalam rekaman yang diputar itu, Dharnawati tampak jengkel dengan sikap Sindu yang mendesak dirinya segera membayar commitment fee untuk dapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Dharnawati mengatakan akan melunasi commitment fee 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar itu setelah mendapatkan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menandakan proyek tersebut jadi dan dapat digarapnya.

"Saya komitmen dengan Pak Nyoman, kan setelah PMK saya dapat, sisa lima persen saya serahkan semua. Lima persen (komitmen fee) di depan, nggak apa-apa saya setor dulu," kata Dharnawati dalam rekaman itu.

Dharnawati sendiri divonis 2,5 tahun dalam kasus ini karena dianggap terbukti memberikan commitment fee Rp 1,5 miliar ke dua pejabat Kemennakertrans, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Dalam sidang Dadong Irbarelawan, Sindu mengatakan bahwa rekannya Iskandar Pasojo (Acos) memiliki akses melobi Banggar DPR.

Acos, merupakan orang dekat Tamsil Linrung. Menurut Sindu, golnya anggaran PPID Transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu berkat jasa Acos melobi Bangggar DPR.

Sementara Tamsil, dalam beberapa kesempatan mengaku tidak tahu adanya commitment fee terkait proyek PPID Transmigrasi ini. Alokasi anggaran untuk PPID Transmigrasi ini, katanya, ditentukan Banggar DPR bersama Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, I Nyoman Suisnaya mengatakan, sebanyak Rp 18 miliar dari total commitment fee yang dikumpulkan Sindu, Acos, dan Ali Mudhori telah diserahkan ke Banggar DPR. Menurutnya, hingga 22 Juli 2011 lalu, Sindu dan kawan-kawan berhasil mengumpulkan commitment fee senilai total Rp 25 miliar dari para calon rekanan. Uang Rp 25 miliar itu merupakan 5 persen dari dana APBN-P 2011 sebesar Rp 500 miliar yang dialokasikan untuk PPID Transmigrasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau