Suap cek perjalanan

KPK Bisa Ungkap "Ketua Besar" dari Angelina Sondakh

Kompas.com - 07/02/2012, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas -  Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka dinilai bisa untuk menguak sejumlah tabir dalam pengusutan kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. Angelina adalah kunci kotak pandora dalam kasus ini untuk membuka siapa sesungguhnya aktor utama kasus ini.

”KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa menggali dari Angelina untuk menguak tabir, peran (I Wayan) Koster, berikut ’bos besar’ dan ’ketua besar’,” kata Jamil Mubarok, Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Senin (6/2).

Hal senada dikatakan Feri Amsari, peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

”Angie (Angelina) adalah kunci kotak pandora misteri kasus wisma atlet. Pilihan KPK menjadikan Angie sebagai tersangka adalah jalan yang tepat untuk menjerat aktor, pelaku utama, dari wisma atlet,” kata Feri.

Dalam berita acara pemeriksaan Mindo Rosalina Manulang oleh penyidik KPK, ada pembicaraan antara Mindo dan Angelina melalui Blackberry Messenger (BBM). Dalam transkrip pembicaraan BBM yang dimiliki KPK, Angelina meminta Mindo menyediakan ”apel malang” untuk ”ketua besar”. ”Apel malang” adalah kode untuk uang rupiah.

Selain melibatkan kader-kader Partai Demokrat, seperti Angelina, kasus ini juga menyeret nama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster. Meski belum menjadi tersangka, Koster dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Menurut Feri, KPK jangan terkesan tebang pilih dalam kasus ini, dengan hanya menetapkan Angelina sebagai tersangka. Ia mengatakan, keterlibatan Koster dalam kasus ini teramat nyata dari kesaksian-kesaksian di persidangan.

Menurut Mubarok, KPK harus mengusut nama-nama yang muncul dalam kesaksian di persidangan dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

”Nama-nama yang muncul dari kesaksian Yulianis, Mindo, dan Nazaruddin di persidangan harus diperhitungkan dengan matang oleh KPK,” ujar Mubarok.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pekan lalu, menyatakan, KPK memahami sepenuhnya harapan publik agar kasus ini segera dituntaskan. KPK menggunakan keterangan saksi-saksi untuk menjerat calon tersangka.

”KPK secara serius mencatat dan menggunakan semua keterangan saksi yang relevan dan material untuk dijadikan dasar mengembangkan dan membuktikan para calon tersangka,” katanya melalui pesan singkat dari Moskwa, Rusia. (RAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau