Lisensi Pilot Pesawat Lion Air Langsung Dicabut

Kompas.com - 07/02/2012, 07:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan telah membekukan lisensi terbang SS, pilot Lion Air, yang pada pekan lalu tertangkap tangan mengonsumsi zat narkotika.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumai ketika dikonfirmasi Kompas, Senin (6/2/2012), mengatakan, lisensi pilot tersebut telah dicabut Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.

”Lisensi dicabut sejak saat ditangkap BNN. Ini konsekuensi dari perbuatan dia. Pencabutan dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pilot lainnya,” katanya.

Sementara itu, soal sanksi terhadap manajemen, Herry mengatakan, pihaknya sudah menegur keras Lion Air terkait dengan masalah itu.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, ”Ketika nanti, setelah rehabilitasi, pilot itu berniat terbang, dia harus dites dari awal untuk kembali menjalani profesi pilot.”

Bambang mengatakan, kebijakan itu diambil supaya tidak mematikan karier pilot bersangkutan.

Meski demikian, kata Bambang, sanksi itu diharapkan telah cukup membuat pilot jera. ”Sudah tentu jam terbang yang dikumpulkan pilot itu rendah. Lalu, apakah ada maskapai yang mau menerima pilot yang terkena narkoba meski telah tuntas direhabilitasi?” katanya.

Menurut Bambang, biaya rehabilitasi akan ditanggung pemerintah. ”Sebenarnya bukan saja untuk pilot, melainkan juga profesi lain yang terkena narkoba, rehabilitasinya juga difasilitasi negara,” ujarnya.

Bambang mengatakan, kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) makin ditingkatkan karena pilot pengguna narkotika dapat dilihat sebagai target. ”Pada awalnya bukan pilot itu yang mencari narkotika, tetapi berdasarkan investigasi kami, telah menjadi target sebuah jaringan perdagangan narkotika,” ujar Bambang.

BNN, Sabtu dini hari lalu, menangkap SS, pilot Lion Air, di Surabaya karena mendapati SS menggunakan narkotika. BNN kini menyelidiki kemungkinan keterkaitan SS dengan sindikat narkotika.

Penangkapan SS di Surabaya adalah pengembangan dari pemeriksaan HA, juga pilot Lion Air. HA ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, 10 Januari.

Terkait hal itu, kata Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN Sumirat Dwiyanto, BNN menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika.

Sementara itu, PT Garuda Indonesia, sebagaimana dikutip kantor berita Antara, menyatakan, pihaknya memeriksa pilot secara acak dan berkala untuk mengatasi kemungkinan munculnya pilot bermasalah seperti menggunakan zat terlarang sebelum melakukan penerbangan.

”Kami pastikan pilot Garuda itu clean (bersih),” kata Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari di Jakarta.

Ari memaparkan, Garuda selalu melakukan pengecekan secara acak di sejumlah kota. Pengecekan dilakukan tanpa toleransi dan bisa dilaksanakan kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa pun, pilot ataupun anggota staf Garuda. (Gatot Widakdo/Haryo Damardono)

SELENGKAPNYA BACA KOMPAS CETAK

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau