JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus Pembahasan RUU Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu diminta memfasilitasi pertemuan para petinggi partai politik untuk membahas empat poin krusial dalam RUU Pemilu.
Permintaan itu disampaikan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faisal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Menurut Akbar, empat poin krusial dalam RUU Pemilu belum juga dibahas. Empat poin krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode penghitungan suara.
”Empat poin krusial itu sama sekali belum dibahas. Padahal itu yang penting,” katanya.
Akbar menjelaskan, Pansus RUU Pemilu memang menyepakati untuk menyerahkan pembahasan empat poin krusial kepada para petinggi parpol. Namun, hingga saat ini, belum ada pertemuan ataupun komunikasi antar-pimpinan parpol.
Oleh karena itu, menurut Akbar, sudah seharusnya Pansus memfasilitasi pertemuan antar-pimpinan parpol. ”Sampai sekarang belum ada gerakan sama sekali. Karena itu, menurut saya, Pansus harus memfasilitasi (pertemuan) itu,” ujarnya. Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu bisa selesai tepat waktu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang