JAKARTA, KOMPAS.com — Panji Triatmojo, anak dari Bambang Triatmojo dan merupakan cucu mantan Presiden Soeharto, dilaporkan menganiaya seorang pengunjung klub malam Blowfish pada Minggu (22/1/2012) dini hari. Korban bernama Andhika Mahatidana (24) ini lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Mampang di hari yang sama.
Berdasarkan kronologi yang dituturkan Andhika, sebelum penganiayaan terjadi, Andhika datang ke klub Blowfish sekitar pukul 01.00. "Saya rencananya mau ketemu dengan teman-teman yang ada di sana," tutur Andhika, Selasa (7/2/2012), saat dihubungi wartawan.
Begitu masuk ke dalam klub itu, Andhika menghampiri beberapa temannya di sebuah meja. Ternyata, di meja itu sudah ada Panji Triatmojo. "Saya baru kenal Panji di sana. Dikenalin teman saya," papar Andhika.
Setelah itu, Andhika pun berkeliling di dalam klub dan kembali lagi ke meja yang masih ditempati Panji dan teman-temannya itu. Dua orang teman Andhika ketika itu kemudian meminta untuk difoto dengan ponsel. Kebetulan, posisi Andhika persis berhadapan dengan tempat Panji duduk. Dua teman Andhika juga duduk berdekatan dengan cucu keluarga Cendana itu, kendati tidak bersebelahan.
"Pas saya arahkan fotonya ke dua teman saya itu dan memotret, tiba-tiba Panji marah. Dia teriak 'woi' sambil berdiri dan melempar gelas yang mengenai pelipis saya. Saya tidak menyangka kalau yang dimaksud itu saya karena saya enggak punya masalah sama dia," ujarnya.
Andhika baru mengetahui Panji murka setelah ia melihat tatapan Panji yang penuh amarah sambil melotot ke arahnya. Ia menduga pelemparan gelas yang dilakukan Panji karena dirinya dikira memfoto cucu mantan Presiden Soeharto itu. "Padahal, saya enggak foto dia," tukasnya.
Akibat pelemparan itu, beruntungnya tidak langsung menimbulkan keributan yang lebih besar karena teman-teman Andhika sudah langsung menahannya. "Teman-teman panik juga karena ternyata ada darah di pelipis saya. Saat itu saya langsung dibawa teman ke rumah sakit dan mendapat lima jahitan di pelipis," tuturnya.
Setelah dijahit, Andhika bersama teman-temannya melaporkan Panji ke Polsek Metro Mampang. Panji dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Saya juga langsung diperiksa saat itu dan dilakukan visum bersama polisi. Foto teman yang saya ambil juga membuktikan saya tidak foto Panji saat itu," tandas Andhika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang