Saksi Diharapkan Ungkap Keterlibatan Anas di Permai Grup

Kompas.com - 08/02/2012, 07:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/2/2012) ini, kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Permai Grup sebagai saksi.

"Saiful Fahmi dan Saiful Basri itu orang-orangnya Anas di Permai Grup, kita lihat saja kesaksiannya nanti," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, kepada wartawan, Selasa kemarin.

Menurutnya, selain dua pegawai Permai Grup itu, jaksa akan mengagendakan pemeriksaan dua pegawai Bank Central Asia Cabang Bidakara yang menangani pencairan sejumlah cek Nazaruddin. Mereka adalah Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.

Rufinus berharap para saksi dapat mengungkapkan kepada siapa sebenarnya cek Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah itu diberikan. Selama ini pihak Nazaruddin berkilah kalau cek itu untuk perusahaan Permai Grup, bukan untuk Nazaruddin pribadi.

"Itu uangnya katanya dikasih ke Nazaruddin, tetapi disidang kemarin dibilang Yulianis, terus katanya uangnya ditaruh di brankas kantor," ujarnya.

Adapun Permai Grup, menurut pihak Nazaruddin, merupakan perusahaan milik Anas Urbaningrum.

"Nah, itu (Permai Grup) kantor siapa? Siapa, sih, pemilik perusahaan itu yang akan dibuktikan," kata Rufinus.

Saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) mengungkapkan bahwa Anas juga pemilik Permai Grup. Rosa mengaku kerap melihat Anas di perusahaan itu saat Permai Grup masih berlokasi di Tebet, Jakarta, Selatan, sekitar tahun 2008. Paling tidak, kata Rosa, Anas mengikuti rapat perusahaan yang diadakan dua sampai tiga kali seminggu.

Sementara mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis mengatakan bahwa nama Anas Urbaningrum tidak terdapat dalam akta pendirian perusahaan. Menurut akta, pemilik perusahaan itu, kata Yulianis, adalah Nazaruddin bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, serta dua saudara Nazaruddin, yakni M Nasir dan Mujahidin Nur Hasyim.

Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT DGI) dan Mindo Rosalina Manulang terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Cek tersebut diserahkan Idris ke Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan kemudian Yulianis memerintahkan staf lainnya untuk mencairkan cek itu. Lalu, uang hasil pencairan cek disimpan dalam brankas khusus yang diatur Neneng Sri Wahyuni.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau