Pengendalian rokok

Penetapan RPP Tembakau Sengaja Ditunda-tunda?

Kompas.com - 08/02/2012, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari setahun ini, tidak satupun Peraturan Pemerintah yang keluar, khususnya yang mengatur tentang tembakau.

Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan agar dalam jangka waktu satu tahun peraturan pemerintah yang merupakan pelaksanaan undang-undang tersebut dikeluarkan.

Dalam konferensi pers Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Rabu (8/2/12) di Jakarta, terungkap kekecewaan kepada Presiden karena gagal mematuhi konstitusi.

"Tidak ada alasan lagi Pemerintah untuk tidak menerbitkan PP Tembakau," ucap Konsultan TCSC IAKMI, Widyastuti Soerojo.

Dijelaskan, proses dalam penyusunan RPP Tembakau telah melalui semua tahapan prosedur. Dari sisi dasar, RPP Tembakau telah mendasarkan pada UU HAM 39/1999, UU Cukai 39/2007, dan UU Konsumen 8/1999.

Ia menilai berlarut-larutnya penerbitan PP Tembakau ini, merupakan pelecehan wibawa Pemerintah akan kepastian konstitusi di Indonesia.

Widyastuti menjelaskan, terkait RPP Tembakau pada 20 Juni 2011 telah selesai dibahas Kementerian Kesehatan, lalu dikirim ke Kementerian Hukum Dan HAM untuk diharmonisasi.

Pada Juni-September 2011 terdapat interupsi proses harmonisasi dengan penjadwalan rapat terbatas kabinet. Tanggal 27 September 2011 Menteri Kesehatan mengirim surat ke Kabinet, tetapi tidak ada reaksi.

Pada September 2011-Januari 2012 terjadi interupsi menuju rapat terbatas, dengan adanya keputusan perlu pertemuan bidang Ekuin dan Kesra.

"Lazim atau tidak adanya interupsi dalam proses Harmonisasi? Timbul pertanyaan apa ada kaitan upaya penundaan ini dengan peluang (memberi kesempatan) demo?" ucap Widyastuti, yang juga akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau