JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan Kementerian, TNI, Kepolisian Negara RI, Lembaga Negara, dan pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperoleh informasi tentang kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon I dan II.
Jika ditemukan transaksi mencurigakan, pejabat yang bersangkutan dapat ditunda promosinya. Bahkan, jika ada indikasi pidana, pejabat yang bersangkuan dapat diproses secara hukum.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Permintaan Azwar itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 01/2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada pimpinan Kementerian, TNI, Polri, dan lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, beberapa kementerian sudah mulai menanggapi permintaan Azwar. Setidaknya, sampai saat ini, sudah ada permintaan laporan transaksi dari kementerian terkait kepada PPATK untuk 53 calon pejabat eselon I maupun eselon II yang akan dipromosikan.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang