Pegawai negeri sipil

Mencurigakan, PPATK Telusuri 53 Rekening PNS!

Kompas.com - 08/02/2012, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Reformasi Birokrasi) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2012 tentang peningkatan pengawasan terhadap transaksi keuangan pegawai negeri yang akan dipromosikan menduduki jabatan eselon I dan eselon II. Surat edaran itu telah ditindaklanjuti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menelusuri rekening mencurigakan dari 53 pegawai negeri sipil yang akan dipromosikan.

"Sudah ada 53 nama diminta kepada PPATK untuk diteliti, apakah orang-orang ini terlibat dengan transaksi keuangan mencurigakan. Langkah Menpan ini bagus sehingga bisa mencegah posisi-posisi strategis diduduki oleh orang-orang tidak baik," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Ia enggan menyebutkan nama 53 orang tersebut. Hal ini untuk mencegah mereka memindahkan rekening yang telah dicurigai itu.

"Saya tidak sebut dari kementerian mana nama-nama ini, nanti mereka siasati," tegasnya.

Sementara itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengungkapkan, jika dari temuan PPATK terbukti ada transaksi dan itu merupakan uang hasil korupsi atau penyimpangan dana negara dan lainnya, maka pengangkatan sebagai eselon I atau eselon II kementerian akan dibatalkan.

"Bukan hanya batal, tapi kalau sampai sudah melanggar hukum, ya, dipidanakan saja, diteruskan ke penegak hukum. Tidak usah menunggu lama-lama," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau