JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak korban pelemparan gelas Andhika Mahatidana siap menerima permintaan maaf dari terlapor Panji Triatmodjo, cucu mantan Presiden Soeharto.
Namun demikian proses hukum atas laporan penganiayaan tersebut tetap akan berlanjut. "Kemungkinan untuk berdamai tidak tertutup. Tapi kalau barang bukti sudah lengkap proses hukumnya harus tetap berjalan, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Sunan Kalijaga, pengacara Andhika, di Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Sunan menjelaskan, sampai saat ini belum ada pertemuan antara Andhika dengan Pandji pascaperistiwa pelemparan gelas di Blowfish Cafe & Bar pada 22 Januari 2012 malam. "Belum ada permohonan maaf dari Pandji. Setelah peristiwa itu juga belum ada pertemuan lagi," ucapnya.
Sunan menegaskan bahwa Andhika tidak menuntut ganti rugi materiil dari pihak terlapor Pandji, termasuk untuk biaya perawatan cedera yang dialaminya.
Berdasarkan hasil visum, Andhika mengalami luka di pelipis kiri sebanyak lima jahitan. "Yang penting rasa keadilan buat Andhika. Dia enggak nuntut apa-apa, termasuk ganti rugi juga enggak," tandasnya.
Kasus ini pada awalnya ditangani oleh Polsek Mampang. Oleh Andhika, Panji dilaporkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, sejak 6 Februari, kasus dilimpahkan ke Polrestro Jaksel. Pihak kepolisian sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang