Lisensi Pilot Pemakai Narkoba Akan Dicabut Selamanya

Kompas.com - 10/02/2012, 18:49 WIB

KOMPAS.com - Genderang perang terhadap pilot pengguna narkoba terus berdentam dengan keras. Hampir semua pemegang kepentingan di dunia penerbangan menyatakan agar pilot pengguna narkoba dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu langsung dicabut lisensi pilotnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bhakti dalam sosialisasi upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada transportasi udara, di Jakarta, Jumat (10/2/2012), menyatakan akan mencabut lisensi selamanya bagi pilot yang ketahuan mengonsumsi narkoba. “Lisensi pilot akan kita cabut selamanya,” tegas Herry.

Menurut Herry, pilot yang bersangkutan boleh memproses kembali lisensinya tapi harus mulai tes dari awal. “Dan saya jamin dia tidak akan lolos tes karena otaknya sudah rusak terkena narkoba,” kata Herry.

Herry Bhakti juga mengimbau para pilot jangan melindungi koleganya yang memakai narkoba. “Laporkan kalau tahu temannya pakai. Jangan atas nama solidaritas lalu didiamkan saja,” ujar Herry.

Solidaritas dan senioritas di dalam dunia pilot memang masih kental. Terutama jika terjadi perbedaan pendapat antara ko-pilot dengan kapten pilot terkait operasional penerbangan, hampir pasti selalu dimenangkan oleh kapten pilot. Walaupun sudah ada prosedur yang mewajibkan ko-pilot untuk mengambil alih kendali jika keadaan darurat dan kapten pilot dianggap tidak mampu melaksanakan tugas.
 
Imbauan Herry ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pilot Garuda (APG). Menurut Presiden APG, Kapten Stephanus, kalau ada pilot yang ketahuan mengonsumsi narkoba langsung dihukum. “Kami mendukung kalau dikenai hukuman terberat. Karena ini konteksnya keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Menurut  Stephanus, seluruh pilot di dunia wajib mengikuti prosedur keselamatan dan keamanan sebelum dia menerbangkan pesawat. Seperti misalnya harus melewati pemindai x-ray dan logam serta pemeriksaan oleh petugas keamanan bandara. Stephanus menolak kalau disebut gaya hidup pilot penuh hura-hura dan sangat mewah. “Masih lebih banyak pilot yang baik dan benar kok," katanya.

Dukungan senada juga disampaikan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA). “Kalau melanggar CASR, kami usulkan pada Kementerian Perhubungan langsung cabut saja lisensinya," ujar Ketua Umum INACA, Emirsyah Satar kepada wartawan pada hari yang sama.

Terkait proses pencabutan lisensi pilot sebenarnya sudah diatur dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Indonesia pada part 61 tentang licensing of Pilot and Flight Engineer. Tahap pencabutan lisensi dimulai dari tahap grounded dilanjutkan suspend dan akhirnya pencabutan lisensi. Namun mengingat bahaya yang berkelanjutan akibat pemakaian  narkoba pada tubuh penggunanya, desakan agar langsung mencabut lisensi menguat.

Menurut Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Dr Victor Pudjadi, efek pemakaian narkoba langsung merusak otak dan bersifat permanen. “Kalau otak yang sudah kena, tidak mungkin dia bisa menjalankan tugas seperti pilot yang dituntut kemampuan yang tinggi,” ujarnya.

Acara sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara itu dihadiri oleh para kepala pilot, awak kabin dan FOO serta direktur keselamatan maskapai penerbangan nasional. Selain itu juga turut hadir para staf Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sosialisasi dilakukan Ditjen Perhubungan Udara dengan menggandeng BNN sebagai penyuluh. (Angkasa/Gatot R)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau