Wah...Aturan Rumah Tipe 36 Digugat ke MK!

Kompas.com - 10/02/2012, 19:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 22 ayat (3) Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur luas minimal bangunan rumah 36 meter persegi.

"Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah melakukan pembatasan bagi warga negara untuk memiliki rumah," kata Kuasa Hukum Pemohon Alex Chandra, saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan permohonan di MK Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini berbunyi: Luas lantai rumah tinggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Menurut dia, aturan tersebut telah membuat kelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan kesulitan memiliki dan membangun rumah sendiri.

Adapun pengujian pasal tersebut dimohonkan oleh Adittya Rahman, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki. Kuasa hukum mengungkapkan, para pemohon adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 2 juta, yang hanya cukup untuk biaya hidup sehari-hari.

"Dengan harga rumah saat ini, dengan luas bangunan 36 meter persegi, dapat diasumsikan seharga paling murah Rp 135 juta, sehingga tidak mungkin para pemohon dapat membeli atau membangun rumah sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini," kata Alex.

Untuk itu, para pemohon meminta Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengujian Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini juga dimohonkan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dengan permohonan berbeda.

Kuasa Hukum Apersi Muhammad Djoni mengatakan, luas bangunan 21 meter persegi sangat dibutuhkan oleh kalangan warga negara berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Kedua permohonan aturan luas bangunan bangunan rumah ini dipimpin majelis panel yang sama, yakni Muhammad Alim sebagai ketua panel yang didampingi Hamdan Zoelva dan Anwar Usman sebagai anggota. Majelis panel memberi kesempatan kepara para pemohon untuk memperbaiki permohonannya maksimal 14 hari kerja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau