Pengusaha Mikro Akan Diperjuangkan Bebas dari Pajak

Kompas.com - 13/02/2012, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan akan tetap memperjuangkan pengusaha mikro yang beromzet kurang dari Rp 300 juta setahun agar mereka terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih berencana untuk mengenakan pajak bagi pengusaha mikro ini.

"Oh ya kalau namanya berjuang itu sebelum janur kuning itu jangan menyerah dulu. Kami masih tetap berjuang," ujar Syarifuddin kepada Kompas.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Hingga kini, dia menerangkan, PPh yang akan diterapkan ke pengusaha mikro sebesar 0,5 persen. Namun, dia tetap menginginkan agar pengusaha ini tidak dikenakan PPh sama sekali. Sebelumnya, Syarifuddin sempat mengeluarkan alasan bahwa pengusaha mikro diharapkan bisa mapan lebih dahulu baru nanti dikenakan pajak. Ketika pengusaha mikro telah mapan, berarti kemampuan ekonominya semakin baik. Kemampuan tersebut pun bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang semakin besar.

"Mudah-mudahan dalam bulan ini bisa final (aturan perpajakan mengenai UMKM)," kata Syarifuddin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan skema pajak untuk UKM dengan pemotongan dua persen dari omzet. Satu persen untuk PPh dan satu persen untuk pajak pertambahan nilai. Omzet UKM yang dikenai pajak adalah yang berkisar Rp 300 juta sampai Rp 4,8 miliar setahun.

"UKM selama ini mengatakan bahwa mereka tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya. Karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan dari omzet," sebut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Sabtu (11/2/2012) di Sukabumi.

Rencananya, dengan prinsip yang sama, Dirjen Pajak juga mengusulkan akan mengenakan PPh untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp 300 juta setahun. Ini karena menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Dedi Rudaedi, pada prinsipnya setiap orang yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) harus membayar pajak. PTKP saat ini sebesar Rp 15,84 juta per tahun, atau Rp 1,32 juta per bulan. Alasan lainnya agar pengenaan pajak bisa membuat iklim kompetisi dunia usaha sehat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau