PM Pakistan Terancam 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 13/02/2012, 14:25 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Perdana Menteri Pakistan Yousuf Raza Gilani didakwa menghina pengadilan oleh mahkamah agung, Senin (13/2/2012) dan terancam hukuman enam bulan penjara dan dicopot dari jabatan. Gilani menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan itu.

Dipanggil terkait penolakan pemerintah untuk meminta pihak berwenang Swiss membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan Presiden Asif Ali Zardari, Gilani merupakan perdana menteri pertama Pakistan yang didakwa saat memerintah.

Zardari dan mendiang istrinya, mantan PM Benazir Bhutto, dicurigai menggunakan rekening bank Swiss dalam praktik pencucian uang sebesar 12 juta dollar AS yang diduga berasal dari uang suap dari perusahaan-perusahaan yang berusaha mendapat kontrak inspeksi bea cukai di Pakistan pada tahun 1990-an.

Perseteruan panjang antara pemerintah dengan lembaga yudikatif menyebabkan ketidakstabilan politik. Ditambah dengan kekerasan yang dilakukan para pengikut Al Qaeda dan Taliban. Kondisi ini membuat banyak kalangan memprediksi Pakistan bakal menggelar pemilihan umum lagi.

Gilani yang mengenakan balutan setelan jas warna gelap, dasi abu-abu, dan kemeja putih, didakwa beberapa menit setelah tiba. Hakim Nasir ul-Mulk membacakan dakwaan dan menanyai apakah Gilani mendengarkannya.

"Ya," jawab Gilani.

"Apakah Anda mengaku bersalah," tanya Hakim Mulk.

"Tidak," jawab Gilani.

Pengadilan kemudian memerintahkan pada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan kasus tersebut dan memberinya waktu hingga Kamis (16/2/2012) dan terdakwa hinggal 27 Februari untuk menyerahkan berkas, yang akan dicatat pada 28 Februari. Setelah itu, tanggal persidangan akan ditetapkan.

PM Gilani beberapa kali menegaskan bahwa sebagai presiden, Zardari memiliki imunitas hukum. Gilani juga menyatakan kasus itu bermuatan politik. Dalam wawancara dengan televisi Al-Jazeera akhir pekan lalu, Gilani mengatakan dinyatakan bersalah, dia akan kehilangan kursi di parlemen dan akan otomatis dia akan dicopot dari kursi perdana menteri.

"Tentu saja saya tidak perlu mengundurkan diri jika dinyatakan bersalah. Saya bahkan seharusnya tidak menjadi anggota parlemen," lanjutnya.

Pengamanan untuk sidang Gilani ini sangat ketat dengan ribuan polisi antihuruhara bersiaga di sekitar gedung Mahkamah Agung. Antrean panjang terjadi dari pos-pos penjagaan di mana polisi menggeledah setiap keendaraan. Sementara itu sejumlah helikopter mengawasi dari udara.

Pada 2009, pengadilan Pakistan membatalkan amnesti politik yang menghentikan penyelidikan terhadap Zardari dan sejumlah politikus.

Secara terpisah, Swiss memetieskan kasus itu pada 2008, ketika Zardari ditetapkan menjadi kepala negara, dan jaksa di Swiss mengatakan tidak mungkin membuka kembali kasus-kasus tersebut selama Zardari masih menjadi presiden dan memiliki imunitas.

Pemerintah menuduh jaksa melampaui kewenangan dan berupaya menjatuhkan perdana menteri dan presiden, satu tahun sebelum duet Zardari-Gilani menjadi pemerintah hasil pemilu pertama yang berhasil menyelesaikan masa jabatan.

"Ini untuk kali pertama perdana menteri didakwa. Hari yang menyedihkan bagi Pakistan," kata Qamar Zaman Kaira, tokoh senior Partai Rakyat Pakistan (PPP) pimpinan Zardari, kepada wartawan di luar gedung pengadilan.

Presiden Zardari mendapat julukan "Mr 10 Percent" terkait kasus-kasus korupsi yang melilitnya. Dia pernah menjalani hukuman 11 tahun penjara di Pakistan atas berbagai tuduhan, dari korupsi sampai pembunuhan, meskipun sampai saat ini dia belum pernah divonis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau