Hak Interpelasi Diajukan ke Pimpinan

Kompas.com - 13/02/2012, 16:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para politisi akhirnya menggunakan hak interpelasi untuk menentang kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Usulan hak interpelasi itu disampaikan kepada Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR di Komplek DPR, Senin (13/1/2012).

Anggota Komisi III yang menemui Priyo yakni politisi PDI-P Trimedya Panjaitan, politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin dan Nudirman Munir, politisi PKS Nasir Djamil, politisi PPP Ahmad Yani, dan politisi Partai Hanura Syarifuddin Sudding.

Sebanyak 87 anggota Dewan dari tujuh fraksi menandatangani usulan itu. Fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan PAN. Priyo adalah politisi yang terakhir menandatangani. Politisi Partai Golkar itu ikut mengusulkan setelah didesak oleh rekannya, Bambang.

Yani mengatakan, pengajuan hak itu lantaran pihaknya ingin mengetahui apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui kebijakan yang diambil Kemenkum dan HAM pada 16 November 2011. "Apakah Presiden dapat laporan soal kebijakan itu dan apakah Presiden menyetujuinya," kata Yani di ruang kerja Priyo di Komplek DPR, Senin.

Langkah itu diambil setelah Komisi III mendengar pernyataan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang tetap mempertahankan kebijakannya. Amir mengacu pada Pasal 30 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, bahwa pemberian remisi, asimilasi, atau bebas bersyarat kepada koruptor diberlakukan dengan syarat yang lebih khusus.

Para penentang kebijakan Kemenkum dan HAM itu menilai pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, UU Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. "Melanggar HAM juga," kata Yani.

Bambang mengatakan, pihaknya berharap Presiden yang langsung memberi penjelasan. "Tidak diwakili," kata dia.

Priyo mengatakan, ia akan membawa usulan itu dalam rapat pimpinan DPR terdekat. Dia memastikan pimpinan DPR akan meneruskan usulan itu untuk diserahkan ke Badan Musyawarah atau Bamus. Nantinya, Bamus akan mengatur jadwal pengambilan keputusan diterima atau tidaknya hak interpelasi dalam rapat paripurna. "Biar paripurna yang memutuskan," kata Priyo.

Seperti diberitakan, akibat kebijakan itu, para politisi yang dipidana tak dapat bebas setelah menjalankan 2/3 dari masa tahanan. Salah satunya politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta. Kebijakan itu juga tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau