JAKARTA, KOMPAS.com - Para politisi akhirnya menggunakan hak interpelasi untuk menentang kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Usulan hak interpelasi itu disampaikan kepada Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR di Komplek DPR, Senin (13/1/2012).
Anggota Komisi III yang menemui Priyo yakni politisi PDI-P Trimedya Panjaitan, politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin dan Nudirman Munir, politisi PKS Nasir Djamil, politisi PPP Ahmad Yani, dan politisi Partai Hanura Syarifuddin Sudding.
Sebanyak 87 anggota Dewan dari tujuh fraksi menandatangani usulan itu. Fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan PAN. Priyo adalah politisi yang terakhir menandatangani. Politisi Partai Golkar itu ikut mengusulkan setelah didesak oleh rekannya, Bambang.
Yani mengatakan, pengajuan hak itu lantaran pihaknya ingin mengetahui apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui kebijakan yang diambil Kemenkum dan HAM pada 16 November 2011. "Apakah Presiden dapat laporan soal kebijakan itu dan apakah Presiden menyetujuinya," kata Yani di ruang kerja Priyo di Komplek DPR, Senin.
Langkah itu diambil setelah Komisi III mendengar pernyataan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang tetap mempertahankan kebijakannya. Amir mengacu pada Pasal 30 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, bahwa pemberian remisi, asimilasi, atau bebas bersyarat kepada koruptor diberlakukan dengan syarat yang lebih khusus.
Para penentang kebijakan Kemenkum dan HAM itu menilai pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, UU Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. "Melanggar HAM juga," kata Yani.
Bambang mengatakan, pihaknya berharap Presiden yang langsung memberi penjelasan. "Tidak diwakili," kata dia.
Priyo mengatakan, ia akan membawa usulan itu dalam rapat pimpinan DPR terdekat. Dia memastikan pimpinan DPR akan meneruskan usulan itu untuk diserahkan ke Badan Musyawarah atau Bamus. Nantinya, Bamus akan mengatur jadwal pengambilan keputusan diterima atau tidaknya hak interpelasi dalam rapat paripurna. "Biar paripurna yang memutuskan," kata Priyo.
Seperti diberitakan, akibat kebijakan itu, para politisi yang dipidana tak dapat bebas setelah menjalankan 2/3 dari masa tahanan. Salah satunya politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta. Kebijakan itu juga tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang