SBY: Rekomendasi Pansus Orang Hilang Dilaksanakan

Kompas.com - 13/02/2012, 23:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemerintah tetap menjalankan empat rekomendasi Panitia Khusus Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998 yang disetujui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2009.

Kejaksaan Agung, misalnya, telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR. Sayangnya, Kepala Negara tak merinci tindak lanjut tersebut. "Jaksa Agung silakan nanti menjelaskan bagaimana itu semua, dan apa yang dihasilkan," kata Presiden pada acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Pada September 2009, Pansus merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Presiden dan segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait juga direkomendasikan segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Terkait kasus-kasus pelanggaran HAM, Presiden mengaku menerima permintaan dari berbagai pihak agar dirinya menetapkan kasus-kasus tertentu sebagai pelanggaran berat HAM. Ditegaskannya, dirinya tak memiliki kewenangan menetapkan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat. "Ini ditetapkan oleh pengadilan. Yang berhak menyelidiki itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Manakala hasil penyelidikannya positif ada pelanggaran berat HAM, maka pengadilan yang menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat," kata Presiden.

Sebelumnya, mantan Ketua Pansus Penghilangan Aktivis pada 1997-1998 Effendi MS Simbolon menilai, Presiden tak memiliki kemauan politik untuk menegakkan HAM. Hal ini terbukti sampai sekarang belum juga membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc terkait kasus penghilangan aktivis 1997-1998. Padahal, DPR merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. "Jika Presiden sungguh-sungguh, seharusnya segera menerbitkan keppres untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan menindaklanjuti dengan penyidikan. Namun, harapan itu sudah pupus buat saya," kata Effendi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau