Suap kemenakertrans

Hakim Curiga Fauzi Tutupi Keterlibatan Muhaimin

Kompas.com - 14/02/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Muhammad Fauzi dinilai menutupi keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasalnya, mantan anggota tim asistensi di Kemenakertrans ini selalu mengaku mencatut nama Muhaimin ketika kesaksian mengarah kepada Muhaimin.

Kecurigaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Sudjatmiko ketika memimpin persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/2). Agenda persidangan mendengarkan kesaksian Fauzi.

Ada beberapa kali pembicaraan telepon antara Fauzi dan nama-nama yang sering disebut dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat Kemenakertrans yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, yang rekamannya diputar atau transkrip pembicaraannya dibacakan di persidangan.

Fauzi juga berbicara lewat telepon dengan orang yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR, Sindu Malik, dan rekannya sesama mantan tim asistensi serta kader Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori. Namun, meski mengakui semua pembicaraan tersebut, Fauzi selalu mengatakan, dia mencatut nama Muhaimin ketika materi pembicaraan mengarah kepada nama Muhaimin.

Dalam salah satu pembicaraan, misalnya, Fauzi mengaku mendapat petunjuk Muhaimin untuk melerai pertikaian antara Sindu dan Ali. Pertikaian itu terkait persoalan uang Rp 1,5 miliar yang telah diberikan kuasa Direktur PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang sudah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini. Fauzi, oleh orang-orang tersebut, selalu diminta menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.

Tak puas dengan jawaban Fauzi, Sudjatmiko pun mencecar Fauzi, ”Jangan-jangan Saudara menutupi Menteri?”

Fauzi menyatakan, ”Tidak Yang Mulia, saya hanya mencatut nama menteri.”

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Jaya Sitompul pun mencecar perihal pembicaraan telepon antara Fauzi dan Ali, Sindu, Dadong, Nyoman, dan Dharnawati. Jaya menilai, Fauzi dalam pembicaraan di telepon dengan orang-orang yang terlibat kasus ini terkesan memang sudah mendapatkan perintah dari menteri, ketua umum, dan bos besar yang mengacu kepada nama Muhaimin. Menurut Jaya, kalau dari nada pembicaraannya, Fauzi memang tak sedang mencatut nama menteri. (bil)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau