Jakarta, Kompas
Kecurigaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Sudjatmiko ketika memimpin persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/2). Agenda persidangan mendengarkan kesaksian Fauzi.
Ada beberapa kali pembicaraan telepon antara Fauzi dan nama-nama yang sering disebut dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat Kemenakertrans yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, yang rekamannya diputar atau transkrip pembicaraannya dibacakan di persidangan.
Fauzi juga berbicara lewat telepon dengan orang yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR, Sindu Malik, dan rekannya sesama mantan tim asistensi serta kader Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori. Namun, meski mengakui semua pembicaraan tersebut, Fauzi selalu mengatakan, dia mencatut nama Muhaimin ketika materi pembicaraan mengarah kepada nama Muhaimin.
Dalam salah satu pembicaraan, misalnya, Fauzi mengaku mendapat petunjuk Muhaimin untuk melerai pertikaian antara Sindu dan Ali. Pertikaian itu terkait persoalan uang Rp 1,5 miliar yang telah diberikan kuasa Direktur PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang sudah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini. Fauzi, oleh orang-orang tersebut, selalu diminta menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.
Tak puas dengan jawaban Fauzi, Sudjatmiko pun mencecar Fauzi, ”Jangan-jangan Saudara menutupi Menteri?”
Fauzi menyatakan, ”Tidak Yang Mulia, saya hanya mencatut nama menteri.”
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Jaya Sitompul pun mencecar perihal pembicaraan telepon antara Fauzi dan Ali, Sindu, Dadong, Nyoman, dan Dharnawati. Jaya menilai, Fauzi dalam pembicaraan di telepon dengan orang-orang yang terlibat kasus ini terkesan memang sudah mendapatkan perintah dari menteri, ketua umum, dan bos besar yang mengacu kepada nama Muhaimin. Menurut Jaya, kalau dari nada pembicaraannya, Fauzi memang tak sedang mencatut nama menteri.