Agar Aman Bertransaksi Membeli Apartemen

Kompas.com - 14/02/2012, 11:17 WIB

KOMPAS.com - Alasan utama para pengembang membangun apartemen adalah harga tanah di pusat kota semakin mahal dan tak memungkinkan lagi membangun landed house. Bagi masyarakat, kebutuhan tempat tinggal dekat kegiatan mereka di tengah kota semakin mendesak.

Selain mempersingkat jarak rumah dan tempat kerja, tinggal di apartemen menawarkan perawatan lebih praktis serta menjadi investasi berharga. Apartemen memiliki kekhususan bila dibandingkan rumah tapak atau landed house. Maka, aturan membeli, memiliki, dan tinggal di apartemen berbeda. Berikut beberapa hal yang layak Anda ketahui dalam bertransaksi secara aman sebelum membeli apartemen:

Kapan layak dipasarkan?

Menurut Cyntia P. Sutrisno, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 UU No 16 tahun 1985, penjualan apartemen atau rumah susun baru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun atau apartemen dan izin layak huni sudah terbit. Namun, pada kenyataannya banyak pengembang sudah mulai memasarkan ketika apartemen masih dalam perencanaan dan pematangan tanah. Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.

Pilih pengembang

Ada baiknya memilih pengembang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya atau mengantongi izin pembangunan apartemennya. Hal ini membuat Anda tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.

Pembayaran

Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan. Jadi, apartemen belum sempurna sudah bisa memesan.

Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap, kemudian dilanjutkan dengan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) atau pelunasan langsung. Pastikan Anda mendapat surat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) sesudah membayar uang muka atau pada cicilan pertama. Jika PPJB belum Anda dapatkan, minimal Anda mendapatkan surat pemesanan. Jika Anda tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan Anda.

Teliti dan cermat

Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan Anda sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual. Sebagai panduan isi, Anda dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah. Ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Ruman Susun.

Jika ada hal yang Anda anggap merugikan, Anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang. Untuk amannya, Anda bisa meminta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.

Pelaksanaan pembangunan

Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak berwenang dari pengembang. Isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 tahun 1985 dan PP No 4 tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan.

(Johanna Erly Widyartanti)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau