Rektor Unas: Jurnal Ilmiah Baik, Tapi....

Kompas.com - 14/02/2012, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) yang menjadikan publikasi karya ilmiah sebagai salah satu prasyarat kelulusan mahasiswa (S-1, S-2, S-3) terus menuai tanggapan. Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diunduh melalui internet, dirinya mengaku mendukung ketentuan tersebut dengan catatan adanya insentif lebih dari Kemdikbud. Ia mengungkapkan, diwajibkannya mahasiswa mempublikasikan makalah dalam jurnal ilmiah akan berdampak baik bagi pembangunan semangat dan produktivitas mahasiswa dalam membaca, menulis, dan melakukan penelitian.

Akan tetapi, menurutnya, waktu yang diberikan oleh Kemdikbud dirasa sangat tergesa. Mengingat, kata dia, aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa lulusan setelah Agustus 2012.

"Kami belum menerima surat edaran itu. Kami setuju, namun dengan catatan," kata El Amry kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Dia menjelaskan, sampai saat ini Unas telah memiliki beberapa jurnal ilmiah, baik yang dikelola universitas maupun fakultas. Bahkan, ada satu jurnal ilmiah yang dikelola oleh Unas, yaitu Jurnal Ilmu Budaya, yang telah terbit sejak 1970-an secara konsisten.

"Ya, tapi itu kan awalnya hanya untuk menampung tulisan dosen, bukan untuk mahasiswa," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, demi mengantisipasi ledakan jumlah makalah yang harus dipublikasi dalam jurnal ilmiah, perlu ada perhatian lebih dari pemerintah. Ia menjelaskan, setiap tahunnya, Unas meluluskan sekitar 800 sampai 1000 mahasiswa (S-1). Dengan jumlah sebanyak itu, diperlu space lebih untuk menampung seluruh makalah mahasiswa dalam jumlah tersebut.

"Jurnal online yang disiapkan pemerintah belum jelas definisinya. Mestinya, ada bantuan agar kita (perguruan tinggi) bisa menciptakan jurnal ilmiah (cetak) atau pun fasilitas untuk mendukung jurnal online," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku perlu waktu lebih dalam masa transisi ini. Sampai hari ini, Unas belum melakukan sosialisasi terkait aturan itu kepada para mahasiswanya. Padahal, dalam surat edaran itu tertulis bahwa aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa lulusan setelah Agustus 2012.

"Seperti terburu-buru. Saya rasa, Unas belum siap dan rasanya berat mengetahui ada mahasiswa yang kelulusannya tertunda hanya karena belum mempublikasi makalah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada 27 Januari 2012 lalu Dirjen Dikti mengeluarkan surat edaran yang mengatur diwajibkannya seluruh mahasiswa untuk membuat makalah dan diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Dalam surat tersebut juga diatur mahasiswa S-1 mempublikasikan makalahnya dalam jurnal ilmiah (universitas, fakultas, dan jurnal online), jenjang S-2 melalui jurnal nasional (diutamakan yang terakreditasi Dikti), dan S-3 di jurnal internasional. Surat edaran ini berlaku untuk lulusan setelah Agustus 2012.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau