Presiden: Evaluasi Angkutan Umum

Kompas.com - 14/02/2012, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi.

Presiden, kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, prihatin dengan maraknya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban tewas.

"Peristiwa kecelakaan lalu lintas agar tidak terulang," kata Julian kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Julian tak merinci instruksi yang diberikan Presiden ke Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan jajarannya. Dirinya hanya mengatakan, instruksi ini telah direspon oleh Kemhub.

Seperti diwartakan, berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Januari hingga Februari 2012 ini setiap hari rata-rata 35 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas, dan tragedi masih saja terjadi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, mengungkapkan, jumlah kecelakaan lalu lintas dari Januari sampai pertengahan Februari 2012 adalah 9.884 kasus.

Dari kasus itu, 1.547 orang tewas, 2.562 orang luka berat, dan 7.564 orang luka ringan. Kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan adalah sepeda motor sebanyak 9.555 unit, mobil penumpang 1.357 unit, dan bus sebanyak 207 unit.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Tini Hadad mengungkapkan, selama 1,5 bulan terakhir ini, kecelakaan yang terjadi di Indonesia semakin meningkat.

"Februari 2012 ini saja, kecelakaan bus yang dipublikasikan di media massa sebanyak 11 kejadian dengan total korban meninggal 37 orang dan korban luka berat ataupun ringan 113 orang," ujarnya.

Terakhir, Senin (13/2/2012) dini hari kemarin terjadi lagi kecelakaan bus yang menewaskan 4 orang dan melukai 28 orang di Desa Tempuran Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Bus Mira bernomor polisi S 7186 US jurusan Surabaya-Yogyakarta yang dikemudikan David Doda (37), menurut Kepala Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris Besar Eddy Junaidi, menabrak pohon mahoni berdiameter 60 sentimeter di dekat kuburan di jalan raya Maospati-Ngawai di Desa Tempuran.

Saat itu, bus melaju dari Maospati menuju Ngawi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau