Jakarta, Kompas -
”Jadi, kuncinya tetap pembahasan APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan) 2012,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto, Selasa (14/2), di Jakarta.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari. Peraturan itu mencabut Perpres Nomor 6 Tahun 2009 sebagai revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri yang mengatur hal yang sama.
Aturan itu mengamanatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembatasan BBM bersubsidi menurut hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. Menteri ESDM juga diamanatkan menyesuaikan harga BBM bersubsidi berupa kenaikan atau penurunan harga, dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan negara menurut hasil sidang kabinet.
Pri Agung menyambut positif penerbitan perpres itu karena memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan BBM secara fleksibel, disesuaikan kondisi yang ada. Jadi, pemerintah bisa melaksanakan pembatasan atau penyesuaian harga BBM.
Secara terpisah, Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina Djaelani Sutomo menyatakan, pihaknya menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan BBM. Meskipun perpres itu menyebutkan kebijakan BBM bisa berupa pembatasan atau kenaikan harga, opsi yang dipilih dan realisasinya belum jelas.
Kalangan buruh mengkhawatirkan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Sekretaris Jenderal Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Andy William Sinaga mengatakan, kenaikan harga BBM akan menekan upah buruh karena kenaikan biaya produksi.