Cabuli Empat Istri Orang, Parikesit Dituding Sebarkan Ajaran Sesat

Kompas.com - 15/02/2012, 19:08 WIB

SITUBONDO, KOMPAS.com - Selain dilaporkan dalam kasus asusila atau pencabulan ke polres Situbondo, seorang paranormal bernama Parikesit (36), warga Dusun Tenggir Barat, Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo, juga dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (15/2/2012).

Pria yang diketahui sebagai Ketua Paguyuban Layar Sentuh Nuqthah ini diadukan ke MUI karena mengajarkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Islam. Adalah empat ibu rumah tangga yang menjadi korban pencabulan Parikesit itulah yang mengadukannya ke MUI.

Keempat wanita dengan didampingi oleh para suaminya serta tim pengacara dari LPBHNU Situbondo, adalah UN (32), AH (23), SF (32) dan HW (29).

"Kami sengaja datang ke sini untuk meminta fatwa MUI terkait ajaran Parikesit ke murid-muridnya, termasuk ke klien kami. Ajaran itu diduga kuat tidak sesuai dengan syariat Islam," ujar Fathul Bari, salah satu pengacara korban.

Suami UN, Ahmad Yusri, yang mengaku sebagai santri senior Parikesit, membeberkan Parikesit disebut-sebut mengajarkan salat cukup dua kali dalam sehari, yakni Maghrib dan Subuh. Itu pun cara salatnya berbeda.

Salat yang diajarkan konon hanya cukup duduk bersila sambil menarik nafas dari hidung, lalu mengeluarkannya melalui mulut.

"Untuk salat Subuh cukup duduk bersila menghadap ke timur sambil menarik nafas sebanyak 20 kali. Sedangkan untuk salat Maghrib menghadap ke barat sembari menarik nafas 30 kali. Itu ajaran salat yang diajarkan oleh Parikesit kepada para santrinya," katanya.

Yusri menambahkan, Parikesit juga mengajarkan puasa 30 hari selama bulan Ramadhan tidak wajib. Karena puasa wajib hanya ada sehari, tepatnya tanggal 25 setiap bulan Ramadan.

"Sebagai santrinya saya sempat melaksanakan ajaran itu. Tapi sekarang saya sudah berhenti total dan kembali ke syariat Islam yang benar," Yusri menambahkan.

Setelah mendengarkan pengaduan Yusri, Sekretaris MUI H Hamid Jauharul Fardi mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Parikesit untuk meminta penjelasan terkait ajarannya yang diadukan menyimpang dari ajaran Islam.

"Untuk sementara kami tidak dapat mengeluarkan fatwa, karena kami harus berimbang dalam meminta penjelasan. Baru setelah itu kami bisa melakukan kajian untuk mengeluarkan fatwa apakah ajarannya masuk kategori sesat atau tidak," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau