Kecewa Jawaban SBY, Umat Kristiani Mengadu ke MK

Kompas.com - 15/02/2012, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kisruh GKI Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, yang sudah terjadi sejak tahun 2002 segera diselesaikan dengan cepat. Sayangnya, Presiden tidak bisa melakukan langkah konkret langsung terkait GKI Yasmin.

Presiden justru menyerahkan masalah tersebut kepada Wali Kota Bogor dan Gubernur Jabar serta dibantu beberapa menteri untuk menyelesaikannya. Hal ini menorehkan kekecewaan tersendiri bagi umat Kristiani, terutama jemaat GKI Yasmin. Mereka berharap Presiden bertindak secara konkret dan tegas terhadap masalah ketidakadilan ini, bukan justru menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Mereka menagih janji Presiden pada 16 Desember 2011 ketika Presiden Yudhoyono menyebut akan turun tangan langsung jika aparat di bawahnya tidak dapat menyelesaikan masalah GKI Yasmin.

"Wali kota tetap berkeras. Harapan kami, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden akan paling tidak menegur wali kota. Bukan menyerahkan ini diselesaikan wali kota dan pemerintah daerah yang sudah melanggar konstitusi. Ini beliau justru seolah mengungkapkan tidak bisa ikut campur dalam masalah ini dan diserahkan kepada pemda," ujar Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Andreas Yewangoe, Rabu (15/2/2012) di Jakarta.

Oleh karena itu, umat Kristiani yang terdiri dari PGI, Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) berharap mendapatkan keadilan, terutama hak konstitusi mereka untuk kebebasan beragama. Mereka menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk menyerahkan masalah ini kepada MK.

"Pertarungan kami ini di Indonesia ini bukan hanya masalah GKI Yasmin, ini masalah kebebasan beragama yang dipertaruhkan. Kami harapkan keadilan dari negara. Hak-hak konstitusional warga sudah diabaikan. Kalau mereka terus beribadah di atas trotoar dan sering kali diganggu, di mana keadilan untuk beragama. Kami datang ke Mahkamah Konstitusi berharap ada jalan keluar," tutur Andreas di hadapan Mahfud MD dan sejumlah hakim konstitusi.

Sementara itu, perwakilan dari KWI, Romo Edy Purwanto, menyatakan bahwa masalah GKI Yasmin yang berlarut-larut menunjukkan ada kolusi di antara pemerintah daerah dan orang-orang yang memiliki kepentingan. "Presiden jawab seperti itu, kalau sudah sampai situ, kan, lempar-lemparan tanggung jawab. Padahal, ini, kan, menyangkut hak konstitusional. Sekarang malah jadi bahan lempar-lemparan, lalu kepada siapa kami mengadu," kata Romo Edy.

Mereka berharap MK dapat memberikan bantuan secara hukum atau solusi yang dapat membuka pintu keadilan bagi kebebasan beragama di Indonesia, terutama untuk GKI Yasmin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau