JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pemeriksa Keuangan menjadi salah satu saksi dalam pengusutan skandal pemberian dana talangan ke Bank Century.
Namun, anggota BPK menyatakan hanya bersedia memberikan keterangan, tetapi tak bisa bersaksi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, permintaan KPK agar BPK menjadi saksi untuk pengusutan skandal Bank Century sempat terungkap dalam pembahasan bersama Tim Pengawas Bank Century DPR, Rabu (15/2/2012).
"Namun, anggota BPK menyatakan tak bisa bersaksi, mereka hanya bisa memberi keterangan," kata Bambang.
Kerugian belum jelas
Menurut Bambang, jika anggota BPK tak bisa bersaksi, auditor yang berada di bawah mereka bisa saja dijadikan saksi dalam pengusutan kasus Century.
"Kalau anggotanya enggak bisa, kan di bawahnya bisa. Untuk itu kami akan mendiskusikannya di antara unsur pimpinan kedua lembaga," katanya.
Permintaan agar BPK menjadi saksi salah satunya karena sebagai auditor resmi negara, BPK bisa menjadi salah satu lembaga yang secara resmi menyatakan ada unsur kerugian negara dalam pemberian dana talangan Bank Century.
Akan tetapi, menurut Bambang, soal kerugian negara dalam pemberian dana talangan Bank Century ini juga masih belum jelas di BPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang