Hak politik

Tak Lupa Menghukum dan Mengapresiasi

Kompas.com - 17/02/2012, 01:58 WIB

Sistem pemerintahan presidensial dilekati karakteristik masa jabatan yang ajek (fixed term) bagi presiden dan anggota parlemen. Menurut Seymour Martin Lipset dan Jason M Lakin (2004), masa jabatan yang ajek itu dapat mendorong presiden menerapkan kebijakan yang diperlukan, tetapi bisa jadi tidak populer dalam jangka pendek. Masa jabatan yang ajek bagi pihak eksekutif memberikan ruang pengaman bagi bekerjanya kabinet yang diisi kaum profesional (zaken) untuk kebijakan jangka panjang. Dengan masa jabatan tetap, presiden masih punya cukup waktu untuk mendapatkan kembali popularitasnya sebelum pemilihan umum berikutnya.

Pandangan tersebut merupakan respons atas kritik terhadap sistem pemerintahan presidensial. Pasalnya, pada ”pendukung” sistem parlementer, salah satunya Scott Mainwaring, yang menyatakan bahwa salah satu kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah manakala penggantian seorang presiden yang telah kehilangan kepercayaan dari partai atau dari rakyat menjadi persoalan yang sangat menyulitkan.

Juan Linz berargumen, masa jabatan tetap itu menimbulkan ancaman krisis rezim manakala ada krisis pemerintahan saat dukungan publik hilang karena kesalahan. Kritik Linz, masa jabatan yang dipatok tetap itu menjadikan tidak ada cara yang legitimate untuk mendepak presiden yang tidak populer atau dipandang tak cakap. Proses pemakzulan (impeachment) dianggap terlalu lama dan panjang sehingga tidak bisa segera untuk mengakhiri krisis. Sementara pada sistem parlementer, ada mekanisme institusional yang memungkinkan mosi tidak percaya (vote of no confidence) yang memungkinkan perubahan pemerintahan tanpa krisis rezim. Sistem demokrasi yang baru, yang cenderung belum stabil dan memiliki legitimasi rendah, akan mendapat keuntungan dari fleksibilitas seperti itu.

Mencegah lupa

Indonesia ”terikat” dengan pilihan pada sistem presidensial tersebut. Pemilu berkala dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih presiden-wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif plus para anggota DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Di tengah kekecewaan seberat apa pun, rakyat pemilih mesti menunggu ritual lima tahunan untuk memberikan suaranya kepada pihak yang dinilainya kompeten dan layak dipercaya.

Pemilu mendatang masih 1,5 tahun lagi. Di tengah pasang-surut, naik-turunnya tingkat kepercayaan kepada penguasa, rakyat masih harus menjalani waktu sepanjang itu untuk menentukan kepada siapa mandat akan diberikan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menilai, demokrasi semestinya senantiasa memberi ruang untuk perubahan. Harus ada cara untuk menghukum penguasa yang tidak optimal kinerjanya. Ironisnya, di Indonesia, mekanisme recall terhadap anggota parlemen, misalnya, tidak optimal karena tetap saja (elite) partai politik yang lebih menentukan ketimbang konstituen. Juga, belum tumbuh tradisi kuat, kemauan publik untuk mengkritik politikus tak kompeten.

Peneliti The Indonesian Institute, Hanta Yuda AR, menyebutkan, satu-satunya instrumen paling absah dan legal dalam demokrasi (liberal) untuk mengapresiasi prestasi kinerja atau menghukum partai dan wakil rakyat yang kinerjanya buruk memang hanya melalui mekanisme pemilu yang berkala. ”Caranya dengan memilih atau tidak memilihnya kembali. Problemnya, apakah instrumen pemilu di Indonesia benar-benar menjadi arena untuk menghukum atau mengapresiasi partai dengan efektif,” sebut Hanta.

Pemilih di Indonesia dinilai belum menjadi ”pemilih kritis” yang menjadikan pemilu sebagai sarana untuk menghukum. Apalagi karakter pemilih yang ”pendek ingatan” dan pemaaf, kerap kali menjelang pemilu terlupakan akibat politik pencitraan. Arena pemilu dan kinerja parpol sepanjang lima tahun terputus.

Direktur Indo Barometer M Qodari mengakui, masa jabatan lima tahun terkadang terlalu lama dalam konteks kebutuhan rakyat untuk merespons kinerja para wakilnya. Akibat rentang waktu yang panjang itu, kalaupun penguasa dianggap tidak optimal saat ini, semuanya bisa terlupakan saat pemilu tiba.

Qodari menyebutkan, salah satu upaya untuk ”menghukum” wakil rakyat yang tak optimal adalah lewat pemilu sela. Andaikan anggota parlemen tidak dipilih bersamaan, misalnya separuh dipilih belakangan, mekanisme ”penghukuman” diyakini bisa efektif. Parpol pemenang pemilu, tetapi kemudian dianggap buruk, akan langsung menjadi ”terhukum” pada pemilu sela tersebut.

Di tengah kondisi itu, menurut Hanta, seluruh pemangku kepentingan, termasuk media massa, akademisi, dan elemen masyarakat sipil, dapat mengambil peran perantara (intermediary) dengan melakukan pendidikan pemilih (voters education), membuat pelacakan (track- ing) terhadap parpol dan kandidat. Media juga bisa turut ”menghukum” parpol dan wakil rakyat yang tidak baik dengan terus memberitakannya sehingga masyarakat tidak akan lupa dan bisa memberikan ”sanksi sosial”. Sebaliknya, media juga mesti mengapresiasi parpol dan wakil rakyat yang bekerja baik.

(SIDIK PRAMONO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau