Pertambangan

Freeport Siap Merenegosiasi Kontrak

Kompas.com - 17/02/2012, 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan manajemen PT Freeport Indonesia mencapai kesepakatan melakukan kontrak karya pertambangan. Renegosiasi itu perlu dilakukan agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Menteri ESDM Jero Wacik dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, Kamis (16/2), melalui siaran pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Sejak terbit Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 pada 10 Januari tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah perusahaan pertambangan mineral dan batubara.

Pembicaraan itu untuk mendapat kesediaan melakukan renegosiasi. ”Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar memenuhi keadilan dan kepentingan nasional,” kata Jero Wacik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menjelaskan, pemerintah telah melakukan renegosiasi kontrak dengan 15 perusahaan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (KK/PKP2B), baik dari segi prinsip maupun narasi kontrak. Kesepakatan renegosiasi itu dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Renegosiasi kontrak pertambangan itu untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Beberapa prinsip yang direnegosiasi adalah luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban menggunakan jasa dalam negeri.

Saat ini ada 42 perusahaan terikat kontrak karya dan 76 perusahaan pemegang PKP2B. Hingga kini ada sekitar 65 persen dari total perusahaan yang terikat KK/PKP2B telah menyetujui prinsip renegosiasi kontrak. Jadi, pihak perusahaan tambang menyetujui prinsip renegosiasi, tetapi masih membandingkan dengan pasal lain apakah ada dampaknya yang lain, misalnya terkait penerimaan negara.

Saat ini, tim renegosiasi kontrak di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan para menteri teknis terkait. Karena itu. renegosiasi kontrak pertambangan ini dianggap menyangkut isu strategis dan melibatkan lintas kementerian. ”Dalam renegosiasi, kontrak lama disesuaikan dengan substansi UU No 4 Tahun 2009, lalu dievaluasi isinya untuk disesuaikan,” ujarnya. (EVY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau