Jakarta, Kompas -
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Menteri ESDM Jero Wacik dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, Kamis (16/2), melalui siaran pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Sejak terbit Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 pada 10 Januari tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah perusahaan pertambangan mineral dan batubara.
Pembicaraan itu untuk mendapat kesediaan melakukan renegosiasi. ”Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar memenuhi keadilan dan kepentingan nasional,” kata Jero Wacik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menjelaskan, pemerintah telah melakukan renegosiasi kontrak dengan 15 perusahaan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (KK/PKP2B), baik dari segi prinsip maupun narasi kontrak. Kesepakatan renegosiasi itu dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Renegosiasi kontrak pertambangan itu untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Beberapa prinsip yang direnegosiasi adalah luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban menggunakan jasa dalam negeri.
Saat ini ada 42 perusahaan terikat kontrak karya dan 76 perusahaan pemegang PKP2B. Hingga kini ada sekitar 65 persen dari total perusahaan yang terikat KK/PKP2B telah menyetujui prinsip renegosiasi kontrak. Jadi, pihak perusahaan tambang menyetujui prinsip renegosiasi, tetapi masih membandingkan dengan pasal lain apakah ada dampaknya yang lain, misalnya terkait penerimaan negara.
Saat ini, tim renegosiasi kontrak di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan para menteri teknis terkait. Karena itu. renegosiasi kontrak pertambangan ini dianggap menyangkut isu strategis dan melibatkan lintas kementerian. ”Dalam renegosiasi, kontrak lama disesuaikan dengan substansi UU No 4 Tahun 2009, lalu dievaluasi isinya untuk disesuaikan,” ujarnya.