Pemerintah Tuntaskan Kontrak Tambang Tahun Ini

Kompas.com - 17/02/2012, 04:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berjanji akan menuntaskan proses renegosiasi kontrak tambang agar sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada tahun ini.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Kamis (16/2/2012), mengatakan, dalam dua minggu ke depan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan hasil renegosiasi yang telah dilakukan. "Sudah 15 kontrak tambang yang selesai renegosiasinya dan siap ditandatangani," katanya.

Di luar itu, lanjutnya, banyak perusahaan tambang lainnya yang juga sudah menyetujui secara prinsip klausul renegosiasi. Menurut dia, hasil kesepakatan 15 kontrak tambang tersebut akan dilaporkan ke Menko Perekonomian dan Presiden.

Sementara dalam rilisnya, Menteri ESDM Jero Wacik telah berbicara dengan beberapa perusahaan besar pertambangan untuk mendapatkan kesediaannya merenegosiasi kontraknya.

Pada Kamis, Jero menerima kunjungan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto.

Dalam pertemuan itu, Jero mengaku telah mencapai kesepakatan dengan Freeport untuk melakukan renegosiasi kontrak karya. "Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional," ujar Jero.

Sementara pengamat energi dan tambang dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, mempertanyakan skala ke-15 perusahaan tambang tersebut. "Apakah tambang besar atau kecil, lalu komoditas strategis atau tidak," ujarnya.

Kalau perusahaan berskala kecil, lanjutnya, maka wajar saja telah selesai renegosiasinya. "Tanpa renegosiasi pun, mereka akan mengikuti ketentuan UU Minerba," ujarnya.

Pri Agung juga meminta pemerintah lebih tegas dan konkret dalam bertindak melalui pendekatan langsung secara intensif ke kontraktor.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012. Tim diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.

Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 118 yang terdiri dari 42 kontrak karya untuk komoditas mineral dan 76 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau