KOMPAS.com - Setelah tanpa kejelasan sejak awal 2012, akhirnya pemerintah memutuskan mundur dari kesepakatan dengan DPR terkait pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi mulai 1 April 2012.
Mereka akhirnya menyadari pembatasan BBM nyaris tidak bisa dilaksanakan sempurna karena terlalu banyak persiapan yang belum tuntas dan jika dipaksakan akan terjadi kekacauan di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, terlalu berisiko membiarkan pemerintah tidak memiliki opsi terbuka saat harga minyak dunia terus meninggi. Per 10 Februari 2012, harga minyak mentah jenis Brent mencapai 117 dollar AS per barrel dan minyak mentah Indonesia (ICP) 129,06 dollar AS, jauh di atas asumsi APBN 2012, yakni 90 dollar AS per barrel.
”Kalau sekarang, opsi menaikkan (harga BBM bersubsidi) ditutup. Itu kurang bijak. Kami tidak tahu harga minyak seperti apa nanti. Walaupun ada opsi menaikkan, bukan berarti dilakukan tiba-tiba. Namun, opsi itu harus ada. Opsi itu yang harus dibicarakan dengan DPR,” ujar Hatta di Jakarta, Senin (13/2), sambil menginformasikan opsi pembatasan BBM tetap dibuka, tetapi disebar sepanjang tahun 2012.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2012 dalam waktu dekat. Langkah ini untuk mengubah Pasal 7 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengatur pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi mulai 1 April 2012. Pembahasan RAPBN-P harus selesai sebelum 1 April 2012.
”Jika APBN-P disetujui, undang-undang APBN 2012-nya akan dicabut. Pembatasan 1 April akan dihapus dan diganti dengan opsi lain yang paling layak. Selama ini opsi yang ada mengganti BBM dengan gas atau mengganti BBM dengan Pertamax,” kata Jero Wacik kepada Kompas dan sebuah media lain, Senin lalu, di Gedung ESDM, Jakarta.
Banyak cacat
Sebelumnya, Kementerian ESDM membuat rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 April 2012. Salah satu bagian rencana itu menyebutkan, seluruh mobil pribadi (pelat hitam), mobil dinas, dan taksi eksekutif wajib menggunakan bensin beroktan di atas 92 alias BBM nonsubsidi.
Khusus mobil pelat hitam yang digunakan sebagai alat kerja pengusaha mikro, kecil, dan menengah tetap dapat menggunakan bensin beroktan 88 (Premium) bersubsidi asalkan dapat menunjukkan surat izin usaha pendirian perusahaan (SIUPP). Sementara seluruh angkutan umum dan taksi tetap berhak menggunakan BBM bersubsidi, begitu juga kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
Namun, pemerintah juga membuka opsi bagi seluruh kendaraan tersebut, kecuali kendaraan roda dua dan tiga, menggunakan bahan bakar gas (BBG) jenis liquefied gas for vehicles (LGV) dan compressed natural gas (CNG).
Anggota Dewan Riset Nasional, Anggito Abimanyu, mencium banyak masalah dalam skema tersebut. Pertama, keharusan UMKM menunjukkan SIUPP sulit dilaksanakan karena dari sekitar 25 juta UMKM di Jawa, separuhnya dipastikan tidak memiliki SIUPP. Kedua, tidak ada kompensasi bagi UMKM yang tidak memiliki SIUPP ataupun rumah tangga kecil berupa bantuan langsung tunai.
Ketiga, dua macam jenis gas membingungkan dan sangat menyulitkan dalam pengaturan di lapangan. Keempat, harga gas, terutama LGV, masih di atas harga Premium, yakni Rp 5.500, sehingga tidak akan ada orang yang mau menggunakannya jika harga bensin tidak dinaikkan lebih dahulu. Kelima, infrastruktur stasiun pengisian bahan bakar gas belum siap, bahkan di Jawa dan Bali. Hanya siap di Jakarta dan sekitarnya.
”Tolong dipikirkan juga, ATPM (agen tunggal pemegang merek) mobil tidak akan mau memberikan garansi jika produknya ditambah alat konversi gas karena membuat alat konversi butuh uji yang lama,” ujar Anggito.
Pengemudi taksi di Jakarta, M Muhibuddin (50), meminta konsistensi pemerintah dalam penggunaan BBG sebagai alternatif BBM. Pengalamannya, menggunakan alat konversi gas pada tahun 2005 tidak bisa berjalan karena tidak semua taksi memakainya. Padahal, untuk memasang alat konversi gas butuh biaya sekitar Rp 6 juta.
”Waktu itu seperti tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah. Pemda harus tegas kepada semua taksi, perlakukan sama. Meskipun alat konversi gas diberi gratis, kalau ada perlakuan berbeda, ya susah. Mesin bisa rusak karena dengan beban lebih berat, mesin jadi gampang panas,” katanya.
Wakil Ketua Iluni Fakultas Teknik Universitas Indonesia Agus Muldya Natakusumah mengatakan, penggunaan BBG adalah keharusan dan harus dirintis mulai sekarang. Namun, perubahan konsumsi dari BBM ke BBG harus disertai perubahan budaya karena kebutuhan penggunanya sangat berlainan.
Menggunakan mobil berbahan bakar bensin, penumpang masih bisa merokok. Namun, dengan BBG, mereka harus berhenti merokok sama sekali. ”Harus dikaji konversi akan dimulai dari mana, budayanya seperti apa. Pasti akan terjadi perubahan budaya yang perlu dipetakan dan menjadi bagian dari rencana konversi,” ucap Agus. (OIN/HAR)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang