Interpelasi Remisi untuk Koruptor Jalan Terus

Kompas.com - 17/02/2012, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan usulan hak interpelasi yang diajukan sejumlah anggota Dewan. Hak interpelasi itu terkait pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Setelah mendiskusikan dari berbagai sudut, pimpinan menyetujui membawa usulan interpelasi ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) terdekat. Jadi pimpinan tidak dalam posisi menunda," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Priyo menjelaskan, nantinya Bamus akan mendiskusikan kapan usulan itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan diterima atau tidak.

Sebanyak 87 anggota Dewan dari delapan fraksi selain Demokrat mengusulkan menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM itu. Mereka menilai kebijakan itu melanggar perundang-undangan dan HAM. Mereka menolak jika langkah itu disebut untuk membela koruptor. Menurut mereka, peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian remisi belum direvisi.

Sebaliknya, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menilai kebijakannya itu sudah tepat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau