JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam melakukan mediasi antara 11 korban dan Habib H yang diduga melakukan pencabulan. Namun, mediasi ini akhirnya tidak menemukan kesepakatan apa pun sampai akhirnya para korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 2008.
"Untuk kasus habib yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya, kami, FPI, sudah menerima keluhan dan membantu melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun, mediasi itu menemui kegagalan," ujar Ketua FPI DKI Jakarta Habib Salim Al-Athas atau Habib Selon, Jumat (17/2/2012), saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya.
Kegagalan mediasi itu, diakui Selon, terjadi karena ada kesalahpahaman. "Kayaknya saling salah informasi. Belum terjadi hal yang nyata berbuat, malah sudah dibilang berbuat," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa FPI mendorong kasus ini diproses sesegera mungkin. "Makanya, FPI dorong siapa pun, mau dia habib, kyai, ulama, yang berbuat salah dihukum, ya, dihukum, jangan dibiarkan. FPI desak Kapolda agar habib segera diperiksa," kata Selon.
Diberitakan sebelumnya, Habib H yang merupakan pimpinan majelis dzikir dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 11 orang laki-laki. Pelecehan terjadi sejak tahun 2006-2011. Saat itu, sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Habib H dinilai sudah melakukan pelecehan dengan modus terapi kesehatan terhadap para korbannya. Selain itu, para korban juga melaporkan percakapan antara mereka dan Habib H yang dinilai mengandung unsur pelecehan seksual.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang