Rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan belakangan ini mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Kejadian demi kejadian silih berganti terkuak, mulai dari fasilitas mewah bagi narapidana kasus penyuapan Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu, tertangkapnya pengedar narkotika jaringan internasional yang melibatkan petugas LP di Nusakambangan, dan terakhir kunjungan tengah malam anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M Nasir, di Rutan Cipinang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sihabudin mengakui, instansinya sering menjadi bulan-bulanan belakangan ini. Penjara sering dihujat. Padahal, yang dibutuhkan adalah solusi.
Persoalan di lembaga pemasyarakatan (LP) memang banyak. Ia menuturkan, sebenarnya Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan berbagai upaya perbaikan. Berikut percakapan dengan Sihabudin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/2).
Apa yang pertama kali Anda lakukan saat menjabat Dirjen?
Sejak menjadi Dirjen pada 23 September 2011, saya merenung bagaimana amanah itu bisa saya laksanakan. Saya mengeluarkan delapan butir surat perintah harian (SPH) dan juga surat terbuka kepada warga binaan.
SPH adalah penjabaran reformasi birokrasi yang muaranya pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Pemasyarakatan, mulai dari layanan kunjungan, layanan informasi, SMS gateway, pembuatan kode etik petugas pemasyarakatan, penertib-
Kami melihat kembali nilai pemasyarakatan secara utuh. Dahulu dideklarasikan tentang perubahan sistem, dari pemenjaraan menjadi pemasyarakatan pada 27 April 1994. Namun, lingkungan strategis saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan 1994. Secara otomatis tantangannya pun berubah. Jika dahulu cuma dari bagaimana memperlakukan orang dari sis-
Cuma sekarang kita terkendala pada dua isu besar, yaitu over kapasitas dan narkotika. Untuk over kapasitas, tidak ada solusi lain kecuali membangun LP dan rutan baru. Itu yang pertama. Kedua, merenovasi LP dan rutan untuk meningkatkan daya tampung. Ketiga, memindahkan narapidana dari LP yang over kapasitas ke LP yang masih kurang. Tiga upaya ini sudah dirancang sejak tahun 2010 dan Presiden serius mengenai hal ini. Pemerintah menggelontorkan dana Rp 1 triliun. Tetapi, realitas yang kami terima sekitar Rp 700 miliar.
Berapa banyak yang sudah dibangun?
Kami membangun 10 LP. Tahun ini sudah ada yang akan dioperasionalisasikan, yaitu LP Banjar di Jawa Barat dan LP Banda Aceh, Aceh. Kendalanya, dengan penambahan UPT (unit pelayanan teknis) baru, secara logis kita membutuhkan tenaga operasional. Padahal, sekarang kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak ada lagi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru. Ada moratorium. Tahun ini, kami mengemis ke Menpan bahwa kami membutuhkan sekali pegawai baru.
Kami membutuhkan untuk operasional pertama 50 orang per LP. Kalau 10 LP, berarti kami membutuhkan 500 orang. Ini untuk operasional minimal. Ini permintaan untuk satu tahun ini. Kalau untuk tiga tahun ke depan, kami membutuhkan 10.000 orang. Rencana kebutuhan, kan, 41.000 pegawai, sekarang ini baru ada sekitar 31.000.
Bagaimana dengan tren masuknya tahanan belakangan ini?
Sekarang ini justru ada tren tingkat kejahatan naik. Crime index dalam sebulan terakhir naik. Kasus anarki banyak sehingga sekali (tahanan) masuk bisa 30 orang. Dua hari terakhir saya kaget. Jumlah penghuni LP dan rutan se-Indonesia mencapai 144.035 orang. Padahal, seminggu sebelumnya 141.000-an orang. Saya juga bingung, begitu tingginya. Masak dalam skala nasional ada kenaikan yang
Crime index ini luar biasa. Dulu perkosaan cuma satu (pelaku). Sekarang sekali masuk bisa tiga atau empat orang.
Bagaimana untuk mengantisipasinya?
Kita tidak bisa. Itu kaitannya dengan penegakan hukum. Kalau penjara, kan, pasif saja. Jangan salahkan kami jika pelayanan tidak optimal karena LP berkapasitas 1.000 orang diisi 3.000 orang. Pasti ada penurunan kualitas. Kita membutuhkan percepatan pembangunan LP.
Bagaimana pengawasan di penjara?
Pegawai Pemasyarakatan diikat dengan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. Kode etik itu misalnya petugas pemasyarakatan yang seharusnya bertugas di blok, tetapi meninggalkan tugas, bisa terkena sanksi.