Pemasyarakatan

Tantangan Ketika Indeks Kejahatan Meningkat

Kompas.com - 18/02/2012, 02:00 WIB

Rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan belakangan ini mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Kejadian demi kejadian silih berganti terkuak, mulai dari fasilitas mewah bagi narapidana kasus penyuapan Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu, tertangkapnya pengedar narkotika jaringan internasional yang melibatkan petugas LP di Nusakambangan, dan terakhir kunjungan tengah malam anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M Nasir, di Rutan Cipinang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sihabudin mengakui, instansinya sering menjadi bulan-bulanan belakangan ini. Penjara sering dihujat. Padahal, yang dibutuhkan adalah solusi.

Persoalan di lembaga pemasyarakatan (LP) memang banyak. Ia menuturkan, sebenarnya Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan berbagai upaya perbaikan. Berikut percakapan dengan Sihabudin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/2).

Apa yang pertama kali Anda lakukan saat menjabat Dirjen?

Sejak menjadi Dirjen pada 23 September 2011, saya merenung bagaimana amanah itu bisa saya laksanakan. Saya mengeluarkan delapan butir surat perintah harian (SPH) dan juga surat terbuka kepada warga binaan.

SPH adalah penjabaran reformasi birokrasi yang muaranya pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Pemasyarakatan, mulai dari layanan kunjungan, layanan informasi, SMS gateway, pembuatan kode etik petugas pemasyarakatan, penertib- an penggunaan atribut dan pakaian dinas, dan lainnya.

Kami melihat kembali nilai pemasyarakatan secara utuh. Dahulu dideklarasikan tentang perubahan sistem, dari pemenjaraan menjadi pemasyarakatan pada 27 April 1994. Namun, lingkungan strategis saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan 1994. Secara otomatis tantangannya pun berubah. Jika dahulu cuma dari bagaimana memperlakukan orang dari sis- tem pemenjaraan ke pemasyarakatan, sekarang visi pemasyarakatan jelas, bagaimana membuat narapidana menjadi warga mandiri jika sudah keluar nanti.

Cuma sekarang kita terkendala pada dua isu besar, yaitu over kapasitas dan narkotika. Untuk over kapasitas, tidak ada solusi lain kecuali membangun LP dan rutan baru. Itu yang pertama. Kedua, merenovasi LP dan rutan untuk meningkatkan daya tampung. Ketiga, memindahkan narapidana dari LP yang over kapasitas ke LP yang masih kurang. Tiga upaya ini sudah dirancang sejak tahun 2010 dan Presiden serius mengenai hal ini. Pemerintah menggelontorkan dana Rp 1 triliun. Tetapi, realitas yang kami terima sekitar Rp 700 miliar.

Berapa banyak yang sudah dibangun?

Kami membangun 10 LP. Tahun ini sudah ada yang akan dioperasionalisasikan, yaitu LP Banjar di Jawa Barat dan LP Banda Aceh, Aceh. Kendalanya, dengan penambahan UPT (unit pelayanan teknis) baru, secara logis kita membutuhkan tenaga operasional. Padahal, sekarang kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak ada lagi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru. Ada moratorium. Tahun ini, kami mengemis ke Menpan bahwa kami membutuhkan sekali pegawai baru.

Kami membutuhkan untuk operasional pertama 50 orang per LP. Kalau 10 LP, berarti kami membutuhkan 500 orang. Ini untuk operasional minimal. Ini permintaan untuk satu tahun ini. Kalau untuk tiga tahun ke depan, kami membutuhkan 10.000 orang. Rencana kebutuhan, kan, 41.000 pegawai, sekarang ini baru ada sekitar 31.000.

Bagaimana dengan tren masuknya tahanan belakangan ini?

Sekarang ini justru ada tren tingkat kejahatan naik. Crime index dalam sebulan terakhir naik. Kasus anarki banyak sehingga sekali (tahanan) masuk bisa 30 orang. Dua hari terakhir saya kaget. Jumlah penghuni LP dan rutan se-Indonesia mencapai 144.035 orang. Padahal, seminggu sebelumnya 141.000-an orang. Saya juga bingung, begitu tingginya. Masak dalam skala nasional ada kenaikan yang ekstrem. Biasanya kita kalkulasi akhir bulan, kenaikan tidak sampai 1.000 orang (tahanan). Ini kenaikan hingga 3.000 orang dan terjadi di semua daerah. Dulu di Nusa Tenggara Timur tak pernah ada kenaikan. Sekarang naik. Jawa Barat tak pernah mencapai angka 17.000 tahanan, sekarang 17.000 orang lebih. Medan hampir 16.000 orang dan Jawa Timur 17.000 orang.

Crime index ini luar biasa. Dulu perkosaan cuma satu (pelaku). Sekarang sekali masuk bisa tiga atau empat orang.

Bagaimana untuk mengantisipasinya?

Kita tidak bisa. Itu kaitannya dengan penegakan hukum. Kalau penjara, kan, pasif saja. Jangan salahkan kami jika pelayanan tidak optimal karena LP berkapasitas 1.000 orang diisi 3.000 orang. Pasti ada penurunan kualitas. Kita membutuhkan percepatan pembangunan LP.

Bagaimana pengawasan di penjara?

Pegawai Pemasyarakatan diikat dengan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. Kode etik itu misalnya petugas pemasyarakatan yang seharusnya bertugas di blok, tetapi meninggalkan tugas, bisa terkena sanksi. (ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau