Pembunuhan

John Kei Bantah Membunuh Ayung

Kompas.com - 20/02/2012, 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - John Refra alias John Kei membantah telah membunuh Direktur Power Stell Mandiri Tan Harry Tantono, yang akrab dipanggil Ayung.

”John Kei tidak membunuh Ayung. Ayung itu sahabat John Kei sejak keduanya bertemu di ruang tahanan Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu dalam kasus berbeda. Ayung kena kasus pemalsuan KTP, sedangkan John Kei kena kasus perusakan di Pondok Gede, Jakarta Timur,” kata pengacara John Kei, Taufik Chandra, Minggu (19/2) malam.

Setelah pertemuan itu, John Kei dan Ayung bahkan sudah seperti saudara. Saat mendapat kabar Ayung dibunuh, tutur Taufik, John Kei bahkan marah kepada teman-temannya.

John Kei ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan Ayung, yang tewas ditikam di Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1). Dugaan muncul setelah lima tersangka yang ditangkap mengakui hal itu.

Taufik mengatakan, peristiwa pembunuhan itu diawali pertemuan John Kei dengan Ayung pukul 21.00. Ayung mengeluh mendapat kesulitan setelah pabrik pengolahan besi milik Ayung dipermasalahkan satu lembaga swadaya masyarakat sampai direktur perusahaan milik Ayung ditangkap Polda Metro. John Kei menanggapinya dengan memanggil pengacaranya ke hotel.

Pukul 22.00, 11 teman John Kei datang. Seorang di antaranya bertanya soal janji Ayung memberi fee. Ayung lalu minta izin John Kei bicara dengan teman John Kei.

John Kei bersama empat temannya lalu pulang, sementara Ayung dengan beberapa teman John Kei lainnya tetap tinggal di hotel. Keesokan harinya, John Kei mendapat informasi Ayung tewas dibunuh teman-teman John Kei.

”Jadi, waktu pembunuhan terjadi, John Kei sudah tidak ada di tempat bersama empat temannya,” kata Chandra.

John Kei melawan saat hendak ditangkap sehingga polisi menembak betis kanan John Kei. Menurut Tito Refra, adik kandung John Kei, penangkapan berlangsung singkat, sekitar 15 menit.

Suara tembakan

Hari Jumat (17/2), sebanyak 75 polisi dikerahkan menangkap John Kei. Ia ditangkap di Kamar 501 Hotel C’One bersama AF, artis tahun 1980-an. Ketika ditangkap, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Rikwanto, keduanya diduga baru saja mengonsumsi sabu.

Kini kasus AF tengah diselidiki Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. AF ditangkap dalam operasi penyergapan John Kei yang dilaksanakan Tim Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Rikwanto, Minggu (19/2), mengatakan, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan urine AF positif mengandung zat aditif atau mengandung narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan dari AF hanya bong, alat isap sabu, sementara serbuk sabu tak ditemukan.

Kepala Sub Direktorat Resmob Polda Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, operasi penangkapan itu semula untuk memburu John Kei. Dia merupakan salah satu dari tersangka pelaku pembunuhan Ayung di Swiss Belhotel, Jakarta Pusat, akhir Januari lalu.

Saat disergap, John Kei melarikan diri, sedangkan AF tetap berada di Hotel C’One. Untuk melumpuhkan, kaki kanan John Kei ditembak. Hingga kini dia dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (WIN/mdn)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau