Siswa SD Pelaku Penusukan Perlu Direhabilitasi

Kompas.com - 20/02/2012, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan kepolisian perlu memberikan ganjaran yang tepat kepada Amien (13), siswa SD yang melakukan penusukan kepada temannya.

"Solusinya adalah pelaku ini direhabilitasi tapi proses hukum pidana tetap berjalan. Jadi, misalnya hakim memvonis dia (Amien) satu tahun penjara maka dia ditempatkan bukan di lapas melainkan di panti sosial seperti di Tangerang," kata Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, seusai menjenguk Syaiful Munif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).

Aris menilai kepolisian tidak dapat menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) terhadap pelaku tanpa mempertimbangkan usianya. Aris juga menegaskan bahwa panti sosial lebih memenuhi syarat untuk memberi hukuman kepada siswa kelas 6 SDN Cinere 01 Depok, Jawa Barat itu. Panti sosial dinilai dapat membina mental dan pola pikir pelaku yang masih di bawah umur.

"Di sana kan ada ahli konseling, ada guru. Dia bukan hanya ditahan secara fisik, tapi menimbulkan kesadaran pelaku terhadap apa yang dilakukannya," jelasnya.

Saat dibesuk Aris dan tim Komnas PA, korban penusukan Syaiful masih dirawat di ruang High Care Gedung Teratai lantai III RS Fatmawati. Sebelum menjenguknya, Aris sempat bertemu dengan Direktur Utama RS Fatmawati Andi Wahyuningsih. Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa kondisi Syaiful mulai membaik setelah mengalami luka tusukan. Namun untuk menjaga kondisinya tidak drop, pihak RS Fatmawati tidak mengizinkan Syaiful dijenguk kecuali oleh orangtua dan keluarganya.

"Berangsur membaik kondisi Syaiful. Tapi masih harus dirawat di High Care, karena ada 15 luka tusukan dan masih harus hati-hati di bagian limpa dan paru-paru," jelas Dokter Andi Wahyuningsih.

Setelahnya Aris menemui Syaiful yang masih terbaring lemah di kasur. Beberapa larangan menjenguk Saiful tertempel di dinding kaca ruang tersebut. Syaiful diduga ditusuk dengan pisau stainless oleh Amien, sesama siswa SD, di Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok, Jawa Barat pada Jumat 17 Februari 2012. Komnas PA juga berencana membesuk Amien di tahanan Polres Depok pada Selasa (21/2) besok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau