JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Mudhori, Senin (20/2/2012) kembali mangkir dari panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ali sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang menjerat dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
M Rum, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara Dadong mengatakan kalau Ali mengaku sakit sehingga tidak dapat hadir di sidang Dadong. Sementara dalam sidang Nyoman, Ali tidak menyampaikan surat keterangan atas ketidakhadirannya itu.
Jaksa Jaya Sitompul yang menangani perkara Nyoman mengatakan kalau pihaknya telah mendatangi Ali di rumahnya di Lumajang, Jawa Timur. "Kami sudah mendatangi yang bersangkutan ke rumahnya di Lumajang, yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir, tapi hari ini dia tidak hadir," kata jaksa Jaya.
Terkait mangkirnya Ali Mudhori ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, jaksa KPK bisa saja melakukan upaya panggil paksa. "Kalau dia tidak datang tanpa kejelasan, upaya itu bisa saja dilakukan," kata Johan. Namun, katanya, jaksa KPK menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada majelis hakim.
Adapun Ali Mudhori, belum pernah bersaksi dalam kasus dugaan suap PPID yang turut menyeret namanya itu. Dalam persidangan Dharnawati beberapa waktu lalu, Ali pernah hadir. Namun dia batal diperiksa karena sidang ditunda. Kini, Dharnawati telah divonis tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Dadong dan Nyoman.
Tidak hanya dalam sidang Dharnawati, Ali juga mangkir dalam panggilan sidang terdakwa Dadong dan Nyoman. Dua pekan berturut-turut, Ali tidak memenuhi panggilan pengadilan kedua pejabat Kemennakertrans itu.
Adapun Ali Mudhori diduga turut terlibat kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini. Dia disebut-sebut bersama Sindu Malik, Fauzi, dan Iskandar Pasojo (Acos), mengatur pemberian fee Rp 1,5 miliar dari pengusahan Dharmawati ke Dadong dan Nyoman. Ali Mudhori bersama tiga orang lainnya itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang