Mangkir Lagi, Ali Mudhori Bisa Dipanggil Paksa

Kompas.com - 20/02/2012, 17:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Mudhori, Senin (20/2/2012) kembali mangkir dari panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ali sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang menjerat dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.

M Rum, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara Dadong mengatakan kalau Ali mengaku sakit sehingga tidak dapat hadir di sidang Dadong. Sementara dalam sidang Nyoman, Ali tidak menyampaikan surat keterangan atas ketidakhadirannya itu.

Jaksa Jaya Sitompul yang menangani perkara Nyoman mengatakan kalau pihaknya telah mendatangi Ali di rumahnya di Lumajang, Jawa Timur. "Kami sudah mendatangi yang bersangkutan ke rumahnya di Lumajang, yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir, tapi hari ini dia tidak hadir," kata jaksa Jaya.

Terkait mangkirnya Ali Mudhori ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, jaksa KPK bisa saja melakukan upaya panggil paksa. "Kalau dia tidak datang tanpa kejelasan, upaya itu bisa saja dilakukan," kata Johan. Namun, katanya, jaksa KPK menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada majelis hakim.

Adapun Ali Mudhori, belum pernah bersaksi dalam kasus dugaan suap PPID yang turut menyeret namanya itu. Dalam persidangan Dharnawati beberapa waktu lalu, Ali pernah hadir. Namun dia batal diperiksa karena sidang ditunda. Kini, Dharnawati telah divonis tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Dadong dan Nyoman.

Tidak hanya dalam sidang Dharnawati, Ali juga mangkir dalam panggilan sidang terdakwa Dadong dan Nyoman. Dua pekan berturut-turut, Ali tidak memenuhi panggilan pengadilan kedua pejabat Kemennakertrans itu.

Adapun Ali Mudhori diduga turut terlibat kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini. Dia disebut-sebut bersama Sindu Malik, Fauzi, dan Iskandar Pasojo (Acos), mengatur pemberian fee Rp 1,5 miliar dari pengusahan Dharmawati ke Dadong dan Nyoman. Ali Mudhori bersama tiga orang lainnya itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau