Jakarta, Kompas -
”Aturannya yaitu sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Kalaupun ada penjatuhan sanksi berupa hukuman penjara, seharusnya Amn dibina dalam rumah perlindungan sosial. Di rumah itu ada ahli-ahli yang siap mendampinginya,” papar Arist.
Arist menduga perilaku Amn disebabkan adanya daur ulang logika yang bersangkutan setelah ditempa kerasnya lingkungan rumah tangga atau keluarga dan lingkungan tempat dia dibesarkan, termasuk pengaruh media massa. ”Tingkah laku para politisi yang terus diekspos, tayangan film hingga sinetron, termasuk organisasi massa yang siap merusak atau menyerang kapan saja. Di sisi lain, keluarga, khususnya orangtua, alpa menanamkan nilai moral dan komunikasi dua arah dengan anak-anaknya,” ujarnya.
Orangtua SM, pasangan tunanetra, Kino (45) dan Nur Muidah (34), mengatakan, orangtua Amn telah mendatangi mereka dan telah meminta maaf atas tindakan pelaku. ”Saya memaafkan dalam arti tidak ada keinginan balas dendam. Namun, perbuatan pelaku tetap harus diproses hukum berlaku. Itu tuntutan saya dan keluarga,” kata Kino.
Kino yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat, sementara istrinya di rumah, amat terpukul atas apa yang menimpa SM, anak kedua dari tiga bersaudara itu.
”Saya bersyukur sekarang kondisinya cukup baik. Hanya di perut dan dadanya yang terasa masih sakit sekali. Kata dokter, limpa dan parunya masih terus diobservasi,” tutur Kino menceritakan kondisi terakhir SM.
Kepolisian Resor Kota Depok memastikan tidak akan memakai pasal pidana dalam menangani kasus penganiayaan sesama siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Cinere, Kota Depok. Polisi akan memberlakukan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penggunaan pasal itu karena pertimbangan kemanusiaan, yaitu pelaku, Amn, masih berusia 13 tahun. ”Mungkin ancaman hukumannya separuh dari yang disebut dalam ketentuan,” ujar Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Senin (20/2) di Depok.
Polisi juga harus mempertimbangkan mediasi untuk mencari solusi di luar jalur proses hukum. Mediasi yang melibatkan keluarga korban, pelaku, pemerhati masalah anak, dan Pemerintah Kota Depok diperlukan agar masalah itu tidak berkepanjangan.
”Kami berusaha menghubungi semua pihak, termasuk orangtua dan guru. Kami perlu tahu penanganan kasus anak ini tepat dan akurat. Mediasi masalah ini memungkinkan dilakukan selama proses hukum berjalan,” tutur Mulyadi.
Penilaian senada disampaikan Seto Mulyadi, pemerhati masalah anak. Menurut Seto, yang lebih penting saat ini adalah pendampingan terhadap korban dan pelaku. Mereka harus dipulihkan kondisi psikis dan mentalnya.
Mereka perlu didampingi dan diajak bicara. Dia juga meminta agar tidak ada stigma negatif terhadap pelaku. ”Masa depannya masih panjang,” kata Seto.
Mulyadi Kaharni dan Seto Mulyadi sedang melakukan pertemuan di Depok. Mereka juga menemui langsung Amn, siswa SDN 1 Cinere yang menikam teman sekelasnya, SM, sebelum berangkat sekolah, Jumat (17/2). SM ditemukan hampir tewas di got Perumahan Bukit Cinere Indah dengan delapan luka tusukan.
Senin menjelang siang, Seto dan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma’il mengunjungi Amn di Markas Polsek Beji, Depok. Setelah berbincang dengan Amn, Seto berpendapat bahwa tersangka dalam kondisi terancam saat melakukan perbuatannya.
”Dia disudutkan bahwa dialah satu-satunya yang menjadi pelaku pencurian. Sebetulnya pengambilan telepon genggam temannya untuk main-main, bukan untuk motivasi kriminal mencuri; dan itu juga dia disuruh oleh temannya,” tutur Seto.(nel/ndy)