Kejahatan anak

Hukum Pelaku Sesuai Aturan

Kompas.com - 21/02/2012, 03:57 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Senin (20/2), saat menjenguk Syaiful Munif (12) di Ruang Rawat Inap Publik Teratai bagian High Care di Lantai 3 Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati mengatakan, Amn (13) yang menusuk Syaiful Munif (SM) hingga delapan kali harus mendapatkan hukuman sesuai aturan.

”Aturannya yaitu sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Kalaupun ada penjatuhan sanksi berupa hukuman penjara, seharusnya Amn dibina dalam rumah perlindungan sosial. Di rumah itu ada ahli-ahli yang siap mendampinginya,” papar Arist.

Arist menduga perilaku Amn disebabkan adanya daur ulang logika yang bersangkutan setelah ditempa kerasnya lingkungan rumah tangga atau keluarga dan lingkungan tempat dia dibesarkan, termasuk pengaruh media massa. ”Tingkah laku para politisi yang terus diekspos, tayangan film hingga sinetron, termasuk organisasi massa yang siap merusak atau menyerang kapan saja. Di sisi lain, keluarga, khususnya orangtua, alpa menanamkan nilai moral dan komunikasi dua arah dengan anak-anaknya,” ujarnya.

Orangtua SM, pasangan tunanetra, Kino (45) dan Nur Muidah (34), mengatakan, orangtua Amn telah mendatangi mereka dan telah meminta maaf atas tindakan pelaku. ”Saya memaafkan dalam arti tidak ada keinginan balas dendam. Namun, perbuatan pelaku tetap harus diproses hukum berlaku. Itu tuntutan saya dan keluarga,” kata Kino.

Kino yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat, sementara istrinya di rumah, amat terpukul atas apa yang menimpa SM, anak kedua dari tiga bersaudara itu.

”Saya bersyukur sekarang kondisinya cukup baik. Hanya di perut dan dadanya yang terasa masih sakit sekali. Kata dokter, limpa dan parunya masih terus diobservasi,” tutur Kino menceritakan kondisi terakhir SM.

Pasal UUPA

Kepolisian Resor Kota Depok memastikan tidak akan memakai pasal pidana dalam menangani kasus penganiayaan sesama siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Cinere, Kota Depok. Polisi akan memberlakukan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penggunaan pasal itu karena pertimbangan kemanusiaan, yaitu pelaku, Amn, masih berusia 13 tahun. ”Mungkin ancaman hukumannya separuh dari yang disebut dalam ketentuan,” ujar Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Senin (20/2) di Depok.

Polisi juga harus mempertimbangkan mediasi untuk mencari solusi di luar jalur proses hukum. Mediasi yang melibatkan keluarga korban, pelaku, pemerhati masalah anak, dan Pemerintah Kota Depok diperlukan agar masalah itu tidak berkepanjangan.

”Kami berusaha menghubungi semua pihak, termasuk orangtua dan guru. Kami perlu tahu penanganan kasus anak ini tepat dan akurat. Mediasi masalah ini memungkinkan dilakukan selama proses hukum berjalan,” tutur Mulyadi.

Penilaian senada disampaikan Seto Mulyadi, pemerhati masalah anak. Menurut Seto, yang lebih penting saat ini adalah pendampingan terhadap korban dan pelaku. Mereka harus dipulihkan kondisi psikis dan mentalnya.

Mereka perlu didampingi dan diajak bicara. Dia juga meminta agar tidak ada stigma negatif terhadap pelaku. ”Masa depannya masih panjang,” kata Seto.

Mulyadi Kaharni dan Seto Mulyadi sedang melakukan pertemuan di Depok. Mereka juga menemui langsung Amn, siswa SDN 1 Cinere yang menikam teman sekelasnya, SM, sebelum berangkat sekolah, Jumat (17/2). SM ditemukan hampir tewas di got Perumahan Bukit Cinere Indah dengan delapan luka tusukan.

Senin menjelang siang, Seto dan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma’il mengunjungi Amn di Markas Polsek Beji, Depok. Setelah berbincang dengan Amn, Seto berpendapat bahwa tersangka dalam kondisi terancam saat melakukan perbuatannya.

”Dia disudutkan bahwa dialah satu-satunya yang menjadi pelaku pencurian. Sebetulnya pengambilan telepon genggam temannya untuk main-main, bukan untuk motivasi kriminal mencuri; dan itu juga dia disuruh oleh temannya,” tutur Seto.(nel/ndy)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau