Soal Nasir, Demokrat Tunggu BK

Kompas.com - 21/02/2012, 11:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menunggu hasil penyelidikan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus pertemuan politisi Partai Demokrat, M Nasir, bersama para pengacara dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, hasil penyelidikan dari BK nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Partai Demokrat. ”Kami serahkan kepada BK untuk verifikasi dahulu,” kata Max di Kompleks DPR, Selasa (21/2/2012).

Sebelumnya, BK mengindikasikan ada penyalahgunaan jabatan sebagai anggota Komisi III yang dilakukan Nasir ketika menemui Nazaruddin. BK sudah mengklarifikasi Nasir dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

BK juga sudah menerima berbagai bukti dari Kemenkumham berupa buku tamu, rekaman video, kamera pemantau (CCTV), dan lainnya. Diketahui, Nasir beberapa kali menemui Nazaruddin di luar jam kunjungan yaitu pada 25 dan 26 Desember 2011, 30 Desember 2011, dan 8 Februari 2012 .

Diduga pertemuan lebih dari empat kali lantaran pertemuan terakhir pada 8 Februari tak tercatat di buku tamu. Di dalam buku tamu, Nasir selalu menulis sebagai anggota Komisi III. Anggota BK, Fahri Hamzah, mengatakan, rencananya pihaknya akan memeriksa pihak Indonesia Corruption Watch sebagai pelapor dan Nasir, Rabu (22/2/2012).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau