JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan resmi dari pihak Mindo Rosalina Manulang terkait pengakuannya yang menyatakan dimintai uang oleh seorang menteri. Juru Bicara KPK Johan Budi mempersilakan pihak Rosa melaporkan hal tersebut secara resmi kepada KPK.
”Sebaiknya itu dilaporkan ke KPK. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk lapor,” kata Johan, di Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Jika sudah dilaporkan, katanya, KPK akan memeriksa laporan tersebut lebih dulu untuk dapat menyimpulkan apakah layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.
”Jangan langsung disimpulkan, siapa pun dia akan ditangkap. Harus diverifikasi lagi kapan kejadiannya,” ujar Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai, mengungkapkan, ada menteri yang meminta fee 8 persen kepada Rosa. Namun, Rifai enggan menyebut nama menteri yang dimaksud. Dia menceritakan, pertengahan 2010, Rosa dan temannya bertemu dengan menteri itu di kompleks perumahan menteri, Widya Chandra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Rifai, si menteri mengatakan ada proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar. Namun, sebagai syarat mendapatkan proyek itu, Rosa, yang juga anak buah Muhammad Nazaruddin, diminta membayar fee di awal. Rifai juga mengatakan, menteri itu adalah seorang petinggi partai politik yang dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan ini.
Berdasarkan catatan, ada dua menteri yang bersaksi di Pengadilan Tipikor pekan ini. Mereka adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Seusai bersaksi di Pengadilan Tipikor kemarin, Muhaimin mengaku tidak mengenal Rosa dan tidak pernah meminta fee kepada Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang