KPR Subsidi Kembali Bergulir, Pengembang Masih Waswas

Kompas.com - 21/02/2012, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan kembali berjalan setelah terhenti sejak Januari 2012 lalu. Meski antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan bank penyalur sudah menandatangani perjanjian kerjasama operasional, masalah ini belum tuntas.

"Info dari Menpera sudah PKO dengan empat bank BUMN. Tapi, kami sebagai pengembang belum mendapatkan kejelasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk KPR apakah sama dengan persyaratan lama," kata Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Eddy mengatakan pihaknya masih menunggu, namun mengkhawatirkan apabila rumah yang disyaratkan untuk FLPP bertipe 36 keatas. "Karena rumah yang tersedia saat ini 80 persen tipe dibawah 36. Artinya, kalau disyaratkan dengan tipe 36 maka 23.000 unit rumah tidak akan bisa digunakan," ujarnya.

Menurut Eddy, 23.000 unit rumah tersebut merupakan rumah tersebut dibangun berdasarkan kesepakatan KPR FLPP skema lama. Dimana berdasarkan kesepakatan rumah dibawah tipe 36 bisa dibangun sampai 31 Januari 2012.

"Ini berdasar sosialisasi FLPP dari Kemenpera sepanjang 2011 lalu," katanya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas (Selasa, 21/2/2012), Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, kredit rumah subsidi yang digulirkan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu disalurkan oleh empat bank, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Perjanjian kerja sama operasional tentang FLPP sudah ditandatangani dengan BNI, BRI, dan Bank Mandiri sejak dua pekan lalu, sedangkan dengan BTN baru akhir pekan lalu. Besaran penyaluran kredit disesuaikan dengan kemampuan bank.

”Dengan selesainya perjanjian kerja sama operasi FLPP, diharapkan KPR (kredit pemilikan rumah) subsidi mulai jalan pekan ini,” kata Djan.

FLPP yang digulirkan tahun 2010 sempat dihentikan pada Januari 2012. Penghentian itu karena Kementerian Perumahan Rakyat menghendaki penurunan suku bunga FLPP dari yang semula 8,15-9,95 persen menjadi kisaran 7 persen, dengan komposisi dana penyertaan pemerintah dan perbankan yang semula berbanding 60:40 dikoreksi menjadi 50:50.

Total anggaran FLPP dari pemerintah Rp 6,7 triliun sehingga dibutuhkan dana perbankan dalam jumlah yang sama. Namun, dana penyertaan dari empat bank itu diperkirakan hanya berkisar Rp 4 triliun.

”Dana bank itu hanya merupakan initial (tahap awal). Kalau dana sudah habis terserap, pasti akan ditambah lagi,” ujar Djan.

Menurut Djan, suku bunga FLPP sebesar 7,25 persen itu sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran.

Hal ini berbeda dari FLPP lalu, yakni konsumen rumah subsidi dikenai biaya asuransi sebesar Rp 2 juta.

Persyaratan konsumen FLPP juga diubah, yakni tidak wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, melainkan diganti dengan surat pernyataan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.

Dengan pola baru FLPP, konsumen juga tidak harus mengeluarkan biaya awal sebesar Rp 11 juta untuk membayar uang muka, tabungan, biaya notaris, dan cicilan awal rumah. Konsumen rumah subsidi hanya dikenai biaya uang muka sebesar Rp 7 juta dan notaris Rp 600.000 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau